sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah resmi naikan tarif cukai tembakau 12,5% di 2021

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok agar sesuai target RPJMN.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 10 Des 2020 14:03 WIB
Pemerintah resmi naikan tarif cukai tembakau 12,5% di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan tetap mengalami kenaikan sebesar 12,5%. Kenaikan tarif cukai tersebut untuk menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kami akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5%. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam video conference, Kamis (10/12).

Kebijakan itu diambil dalam rangka mengendalikan konsumsi rokok agar sesuai target RPJMN yang ingin menurunkan perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun ke level 8,7% di 2024.

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2% menjadi antara 13,7% hingga 14% sehingga makin tidak terbeli,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut diambil juga dengan tetap menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok, utamanya yang bekerja di industri rokok untuk produk rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penghidupan 526.389 keluarga petani tembakau atau setara 2,6 juta orang yang menggantungkan nasibnya pada pertanian tembakau.

“Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaikan CHT,” ucapnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut mempertimbangkan aspek industri yaitu kebijakan bagi UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau KIHT yang bertujuan memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal. 

Sponsored

“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” tuturnya.

Adapun, rincian kenaikan tarif cukai tembakau itu adalah, untuk produk sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5%, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1%.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, sigaret kretek mesin II A naik 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4%.

Sedangkan, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar. 

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5%,” ujarnya.

Sri Mulyani pun menyampaikan, pemerintah berupaya memperkecil jarak tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B, meskipun tidak dengan simplifikasi atau penggabungan dua golongan tersebut.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tetapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid