sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah sebut UU Ciptaker akan cegah praktik korupsi di pemerintahan

Proses perizinan di berbagai level telah dilakukan secara online dan dapat dipantau oleh setiap orang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 27 Nov 2020 12:55 WIB
Pemerintah sebut UU Ciptaker akan cegah praktik korupsi di pemerintahan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, optimis keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.

Sebab, proses perizinan di berbagai level telah dilakukan secara online dan dapat dipantau oleh setiap orang. Sehingga, menghindari proses tatap muka yang memungkinkan praktik rasuah dan lebih transparan.

"UU Cipta Kerja ini juga sebagai upaya pencegahan korupsi. Ini karena semua perizinan usaha dilakukan secara online," katanya dalam video conference, Jumat (27/11). 

Dia pun mengungkapkan, keberadaan UU Ciptaker tersebut akan menjadi momentum untuk mendorong reformasi birokrasi di berbagai level pemerintahan. 

Sekaligus menciptakan sistem administrasi di kementerian dan lembaga (K/L) serta struktur pemerintahan lainnya yang berbasis pada data dan informasi digital.

"UU Cipta kerja ini momentum untuk reformasi birokrasi yang sangat progresif dalam sejarah Indonesia. Kalau kita baca cermat ini kesempatan kita untuk mendapat informasi berbasis data dan Informasi dengan UU Ciptaker," ujarnya.

Tak hanya itu, dia pun menekankan bahwa keberadaan UU yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut, manfaatnya akan dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bukan hanya pengusaha kakap.

Dengan penyederhanaan regulasi dan proses administrasi, UU Ciptaker akan memudahkan UMKM untuk mendirikan usaha, atau bahkan mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM.

Sponsored

"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM. Inti pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid