sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah setuju impor gula mentah 635.000 ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah (raw sugar) 635.000 ton.

Sukirno
Sukirno Selasa, 22 Mei 2018 21:36 WIB
Pemerintah setuju impor gula mentah 635.000 ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) gula mentah (raw sugar) 635.000 ton.

Impor gula mentah itu nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa impor gula mentah tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antar instansi di kantor Kementerian Perekonomian pada Maret 2018.

"Iya, PI sudah diterbitkan untuk 635 ribu ton," kata Oke, saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon, Selasa (22/5).

Keputusan dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian tersebut menyetujui adanya importasi gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi sebanyak 1,1 juta ton.

Namun, hingga saat ini, total persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan baru sebanyak 635.000 ton.

Berdasar catatan, produksi gula nasional kurang lebih berkisar pada angka 2,2 juta ton. Sementara kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton, dengan rata-rata kebutuhan gula per bulan berkisar antara 200.000-225.000 ton.

Khusus pada Ramadhan, kebutuhan gula tersebut diperkirakan naik kurang lebih sebanyak 20%.

Sponsored

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir di pasar tradisional berada pada kisaran Rp12.400 per kilogram di wilayah Kalimantan Barat, dan Rp17.100 per kilogram di Papua.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir sebesar Rp12.500 per kilogram.

Langkah tersebut tercatat efektif khususnya untuk ritel-ritel modern yang tidak memiliki rantai distribusi panjang dalam penyaluran komoditas tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid