sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siapkan skema upah lanjutan bagi korban PHK

Skema ini akan dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Hermansah
Hermansah Jumat, 27 Des 2019 13:28 WIB
Pemerintah siapkan skema upah lanjutan bagi korban PHK

Pemerintah mempersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Skema itu akan masuk dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, dipersiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit.

“‘Unemployment benefit itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata dia setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan omnibus law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Skema ini di antaranya meliputi cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini akan melakukan cash benefit,” katanya.

Beberapa yang akan diberikan, yakni berupa upah lanjutan selama enam bulan, pelatihan, job placement atau penempatan kerja kembali.

“Hal ini bisa dilakukan apabila Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini direvisi,” katanya.

Itulah sebabnya mereka yang kehilangan pekerjaan baru akan diberikan fasilitas tersebut jika perusahaan atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sponsored

“Omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dan yang lain,” katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid