sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siapkan undang-undang tentang pegadaian

Regulasi dibuat untuk mendorong industri keuangan tersebut lebih transparan.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 12 Mar 2019 16:50 WIB
 Pemerintah siapkan undang-undang tentang pegadaian

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang pegadaian. Regulasi dibuat untuk mendorong industri keuangan tersebut lebih transparan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Ihsanuddin menyatakan hampir seluruh industri jasa keuangan sudah diatur payung hukum yang jelas. Sedangkan regulasi untuk industri gadai hanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

"Bahkan industri penjaminan yang akhirnya baru mulai diregulasi tahun 2008 sudah memiliki UU Nomor 1 tahun 2016. Jadi pegadaian ini termasuk terlambat," kata Ihsanudin di Jakarta, Selasa (12/3).

Ihsanudin juga mengatakan UU Pegadaian akan mengatur kualifikasi penyimpanan barang jaminan, kualifikasi pengelola, dan pencatatan jaminan. Dengan begitu, penentuan harga barang yang digadaikan tidak dilakukan dengan sembarangan.

Ihsanudin juga mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk melakukan sertifikasi bagi penaksir gadai. "Misal, kamu bawa iPhone X ke Pegadaian, ditaksir Rp2 juta, ya pasti marah-marah. Maka seharusnya ada orang yang ahli dalam menaksir harga jaminan tersebut. Apalagi kalau sudah logam mulia, itu harus ada ahli bersertifikat," tuturnya.

Sejauh ini, proses pengadaan UU Pegadaian baru sampai pada tahap pembuatan naskah akademik dan belum bertransformasi menjadi rancangan undang-undang (RUU). Pembahasannya pun masih seputar pro dan kontra dari kajian akademis yang dibuat.

Ihsan merinci poin-poin yang akan ada dalam regulasi tersebut yakni definisi, perizinan, prudential regulation, dan tata kelola prinsip kehati-hatian. Selain itu, terdapat aturan kecukupan modal, termasuk juga persyaratan tempat dan modal disetor. 

"Kemudian pembinaan pengawasan, pelaporan, pemeriksaan, kemudian sanksi, semua itu sebagai satu kesatuan seperti UU yang lain ada semuanya," ujarnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid