sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah subsidi migor curah, pengamat: Rentan dioplos!

Bagaimana cara pemerintah mengawasi dan mengecek harga minyak goreng curah di level pasar tradisional.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 16 Mar 2022 09:51 WIB
Pemerintah subsidi migor curah, pengamat: Rentan dioplos!

Pemerintah telah mengambil keputusan mensubsidi minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter. Subsidi yang diberikan akan berbasis pada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan ini berarti harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per lter tidak berlaku lagi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini kurang tepat. Karena minyak goreng curah rentan untuk dioplos.

Selain itu, menurutnya, pengawasan juga akan sulit dilakukan. Dia mempertanyakan bagaimana cara pemerintah mengawasi dan mengecek harga minyak goreng curah di level pasar tradisional, kebijakan ini dia sebut rentan gagal.

"Minyak goreng curah rentan dioplos dan banyak yang menggunakan minyak goreng daur ulang atau jelantah," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (16/3).

Bhima menyebut, masalahnya sekarang ada di hulu dan distribusi, bukan pada operasi pasar dan subsidi. Pasokan diklaim aman dengan adanya Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) 30%. Di sisi lain fakta yang terjadi antara distributor dan pemasok saling tuding.

"Dan pemerintah tidak ada datanya, ini ibarat pemadam kebakaran gonta ganti kebijakan. Harusnya konsisten saja," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, minyak goreng curah dan kemasan sederhana banyak dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah. Ia khawatir pemerintah lepas tangan pada minyak goreng kemasan dengan mensubsidi minyak goreng curah.

"Dan saya melihat kapasitas BPDPKS, apakah bisa mensubsidi, jangan-jangan mengulangi lagi kegagalan saat minyak goreng kemasan gak efektif, harga gak turun," jelasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menko Perekonomi Airlangga Hartarto mengatakan keputusan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah menjadi sebesar Rp14.000 per liter diambil setelah pemerintah memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit secara global.

"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS," ucapnya.

Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

"Harga minyak goreng kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," ujarnya. 

Kemudian Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku pada 16 Maret 2022.

Berita Lainnya
×
tekid