sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah susun 5 kebijakan untuk dorong peningkatan lifting migas

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi lifting migas dalam negeri.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 02 Des 2020 17:40 WIB
Pemerintah susun 5 kebijakan untuk dorong peningkatan lifting migas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun lima kebijakan dalam hal pemberian stimulus bagi sektor minyak dan gas (migas). Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi lifting migas dalam negeri.

Kebijakan pertama, lanjutnya, telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). UU tersebut diharapkan mampu mendorong penyederhanaan dan efisiensi industri.

"Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia, pemerintah sudah mengesahkan UU Cipta Kerja yang menangani persoalan birokrasi dan regulasi di Indonesia agar bisa disederhanakan dan diefisiensikan untuk mendukung semua industri di Indonesia," katanya dalam video conference, Rabu (2/12). 

Kedua, pemerintah juga memfasilitasi pengadopsian dua skema kontrak, yang mana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak, baik gross split maupun cost recovery, yang akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM. 

"Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok," ujarnya.

Ketiga, pemerintah juga memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Keempat, kontraktor diberi kebebasan memilih kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Kelima, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/2020 untuk menderegulasi bisnis industri hulu migas. 

Peraturan tersebut akan fokus pada beberapa pengaturan mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Sponsored

"Misalnya, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (resharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ucapnya. 

Pemerintah juga akan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM selaku badan pelaksana. "Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid