sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tegaskan Kartu Pra Kerja bukan untuk pengangguran

Kartu Pra Kerja akan diberikan kepada peserta yang kesulitan mendapatkan pekerjaan serta korban PHK.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 18 Feb 2020 17:24 WIB
Pemerintah tegaskan Kartu Pra Kerja bukan untuk pengangguran

Pemerintah menegaskan program Kartu Pra Kerja ditujukan kepada para peserta yang belum pernah bekerja dan lulusan sekolah yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin. Menurut dia, kartu prakerja bukan ditujukan untuk pengangguran.

"Kartu ini bukan ditujukan kepada penganggur, tapi ditujukan kepada orang yang belum pernah kerja, yang mau masuk pertama ke kerja. Ini yang akan kami bantu untuk masuk ke dunia kerja atau usaha," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Rudy mengungkapkan para pencari kerja tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian kursus lewat balai latihan kerja (BLK) yang telah terverifikasi oleh pemerintah. Adapun sasarannya bukan hanya untuk menjadi karyawan perusahaan melainkan juga wirausaha.

"Jadi bukan hanya menambah keterampilan untuk kebutuhan perusahaan, tapi bisa juga jadi wirausahawan," ujarnya.

Rudy juga menjelaskan Kartu Pra Kerja yang ditujukan untuk 2 juta orang tersebut diberikan kepada seseorang dengan batasan usia minimal 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Sementara itu, persyaratan dan kriteria penerima Kartu Pra Kerja masih dirumuskan oleh divisi Project Management Office (PMO) yang dibentuk pemerintah.

"Prioritas kami kepada semua orang tapi usia minum 18 tahun, asal mereka tidak dalam pendidikan formal. Seleksinya kami akan melihat kuota, pengangguran di provinsi, jumlah BLK, lalu kami akan buatkan standar dan kriterianya dalam PMO," ujarnya.

Sponsored

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2019 menunjukan angka pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7 juta orang. Dengan demikian, kuota yang disediakan pemerintah masih jauh dari cukup.

"Program ini akan berkembang terus, kami akan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, diharapkan skill gap akan kurang dengan revitalisasi pendidikan dan vokasi sehingga pengangguran berkurang," jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy menekankan program Kartu Pra Kerja yang menghabiskan dana Rp10 triliun tersebut bukan untuk memastikan peserta mendapatkan pekerjaan. Namun, hanya untuk meningkatkan keahlian (skill) yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

"Kami tidak beri jaminan keterima kerja, tapi kami berikan bantuan pelatihan skill yang mereka butuhkan untuk masuk ke dunia kerja atau usaha," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan Kartu Pra Kerja tersebut akan sejalan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR.

Jika kartu prakerja dikhususkan untuk meningkatkan skill pencari kerja, JKP dibuat untuk melindungi para korban PHK dengan memberikan bantuan dana, biaya transportasi, dan akses pekerjaan baru (job replacement). 

"Iya, jaminan kehilangan pekerjaan kan bentuknya bisa cash benefit, atau diganti biaya transportasi, dan job replacement. Kalau ini (kartu prakerja) murni untuk peningkatan kompetensi kerja. Jadi saling melengkapi," ucap Susi.

Namun, dia mengatakan detail program JKP tersebut akan dibahas bersama dalam pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR.

"Khusus cluster tenaga kerja ada pembahasan lebih detail dalam tim koordinasi pembahasan supaya tidak terjadi salah. Nanti akan dibahas di tim itu , masukannya akan dibahas di tim itu dengan parlemen," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid