sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tegaskan batasi kepemilikan asing di asuransi

Pembatasan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dikuasainya industri asuransi nasional oleh asing.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 22 Mei 2018 14:10 WIB
Pemerintah tegaskan batasi kepemilikan asing di asuransi

Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi. Melalui peraturan ini, pemerintah membatasi investor asing di perusahaan asuransi maksimal 80%.

Pembatasan tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dikuasainya industri asuransi nasional oleh asing. Berdasarkan perhitungan DPR, ada sekitar 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya di atas 80%. Pada industri asuransi jiwa, sebesar 73,37% asetnya merupakan asuransi milik asing.

"PP Nomor 14 Tahun 2018 ini turunan dari UU Perasuransian 2014 yang ditetapkan pada 18 April, Melakukan sosialisasi ini menjadi mandat buat kami," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka acara Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, di Kementerian Keuangan,  Selasa (22/5).

Sementara PP Nomor 14 Tahun 2018 menyebutkan, pembatasan secara kualitatif dilakukan, dengan mempersyaratkan pihak asing yang dapat menjadi pemilik. Yakni, badan hukum asing dan memiliki usaha perasuransian sejenis atau perusahaan induk. Dimana, salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian sejenis.  

Persyaratan badan hukum asing harus mempunyai usaha perasuransian yang sejenis dimaksudkan, agar mitra asing yang akan menjadi salah satu pemilik perusahaan perasuransian di Indonesia, mempunyai pengalaman usaha di bidangnya. Sehingga, akan terjadi transfer modal dan transfer pengetahuan dan teknologi kepada pihak Indonesia. 

Sedangkan pembatasan kuantitatif dilakukan dengan memberikan batasan persentase maksimum kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian yang telah melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dikecualikan dari batasan kepemilikan asing perusahaan perasuransian. Ini merupakan upaya pemerintah mendukung perusahaan perasuransian menjadi perseroan terbuka dengan tata kelola dan pengawasan yang lebih baik. 

Di sisi lain, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan melalui pasar modal, memberikan tambahan alternatif instrumen dan upaya pemberian kesempatan yang lebih besar bagi partisipasi pemodal domestik, khususnya pada industri perasuransian.

Perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka dengan kepemilikan asing telah melampaui 80%, dikecualikan dari batasan kepemilikan asing perusahaan perasuransian. Pengecualian tersebut dilakukan mengingat pihak asing yang bersangkutan telah menunjukkan komitmen untuk tetap melanjutkan bisnisnya di Indonesia pada masa krisis, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perasuransian di Indonesia.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid