sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tunjuk 6 perusahaan pungut pajak digital

Enam perusahaan yang telah ditunjuk akan diumumkan pada 1 Juli mendatang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 25 Jun 2020 17:41 WIB
Pemerintah tunjuk 6 perusahaan pungut pajak digital

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan sudah ada enam perusahaan yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan enam perusahaan yang telah ditunjuk tersebut akan diumumkan pada 1 Juli mendatang.

"Akan kami umumkan seminggu lagi, tanggal 1 Juli. Siapa saja pelakunya? Nanti kami sampaikan," katanya dalam video conference, Kamis (25/6).

Suryo menjelaskan, perusahan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE disesuaikan dengan kesiapan perusahaan tersebut dari segi infrastruktur digital dan elektronik yang dimilikinya. Pemungutan PPN PMSE sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan 48/2020. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dan akan diterapkan paling cepat pada Agustus mendatang.

"Biar para pelaku usaha dan juga pemungut pajak memiliki waktu untuk persiapan infrastrukturnya karena butuh proses," ucapnya.

Jika mengacu pada pasal 4 PMK 48/2020 disebutkan, pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu juga dilihat kelebihan jumlah traffic atau pengunjung usaha melalui elektronik tersebut dengan besaran jumlah tertentu. Sementara untuk besaran batasannya akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak melalui aturan turunan. Dengan aturan ini, seluruh transaksi elektronik melalui perangkat digital seperti layanan Netflix, Zoom, Spotify, dan layanan elektronik lainnya akan dipungut pajak. 

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid