sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah ubah 72 regulasi penghambat investasi

Akan ada 72 undang-undang yang menyangkut perizinan yang akan diubah dalam omnibus law.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 13 Sep 2019 16:33 WIB
Pemerintah ubah 72 regulasi penghambat investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyelesaikan omnibus law yang terkait dengan perizinan investasi dalam waktu satu bulan ke depan. Omnibus law sendiri adalah suatu rancangan perundang-undangan  yang menggabungkan masalah yang sama dalam sebuah peraturan yang komprehensif.

"Kemarin kan kita ada sidang kabinet untuk ekosistem investasi jadi itu walaupun persisnya belum diputuskan tapi arahnya adalah kita menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan dari pemerintah," katanya Darmin, Jumat (13/9).

Dia melanjutkan, setelah aturan omnibus law tersebut rampung di tangan pemerintah, selanjutnya akan dibawa ke dewan perwakilan rakyat (DPR) yang mengurus masalah perizinan untuk dilakukan pengesahan.

"Kemudian disampaikan ke DPR dalam bidang perizinan," ucapnya.

Darmin menyampaikan, hampir semua sektor industri terganjal masalah perizinan yang diatur dalam masing-masing undang-undang terkait. Dia mengatakan akan ada 72 undang-undang yang menyangkut perizinan yang akan diubah dalam omnibus law.
 
"Karena ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga nggak bisa kita ubah kalau nggak kita buat omnibus law," ujarnya.

Namun dia mengatakan, tidak semua pasal di dalam UU yang akan diubah. Menurut dia, hanya pasal-pasal yang terkait dengan perizinan saja.

"Satu dua pasal maka yang akan kita amandemen di dalam omnibus law Itu yang mengenai perizinan ya satu dua pasal itu, tapi kalau dia membuat lagi pasal yang terkait dengan perizinannya maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari dua pasal," ucap Darmin.

Dia pun menuturkan, perizinan nantinya akan dibuat terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, menurut Darmin, pengurusan izin secara offline lah yang menjadi masalah selama ini yang membuat pengurusan menjadi lama dan berbelit.

Sponsored

"Sehingga dengan begitu, OSS itu tidak lama. Tidak ada offline. Semua yang bikin masalah itu offline-nya. Jadi semua masalah selesai di online. 30 menit selesai," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid