sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah usulkan 19 kawasan industri di luar Jawa

Kawasan industri di luar Pulau Jawa akan berpotensi meratakan pertumbuhan ekonomi.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Selasa, 10 Des 2019 14:47 WIB
Pemerintah usulkan 19 kawasan industri di luar Jawa

Pemerintah mengusulkan pembangunan 19 kawasan industri di luar Pulau Jawa melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan 19 kawasan industri ini sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek.

“Di periode ini, melalui RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali melanjutkan cita-cita dalam Nawacita dengan mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa,” kata Agus di Jakarta, Selasa (10/12).

Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara, serta industri teknologi tinggi dan aerospace.

Agus mengungkapkan Kementerian Perindustrian memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, maupun yang tahap konstruksi.

“Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas,” jelasnya.

Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administrasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.

“Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya,” sebutnya.

Namun demikian, kata Agus, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama.

Sponsored

Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan, dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.

Agus menuturkan, upaya percepatan pembangunan ini membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut.

"Semangat ini juga harus didukung dengan komitmen dari pengelola kawasan industri yang secara aktif melakukan penyiapan perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, pemasaran kawasan, dan operasional kawasan industri,” katanya.

Agus menyebut ke-19 kawasan industri itu yakni Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.

Kemudian, Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Berikutnya, Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid