sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot Bandung belum izinkan mal beroperasi pekan ini

PSBB Kota Bandung dilaksanakan hingga 12 Juni.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 03 Jun 2020 15:19 WIB
Pemkot Bandung belum izinkan mal beroperasi pekan ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), memastikan pusat perbelanjaan takkan beroperasi kembali pada pekan ini. Alasannya, belum ada peraturan yang dibuat kepala daerah.

"(Keputusan) nanti, setelah kita evaluasi dalam minggu ini. Yang jelas, minggu ini tidak akan buka," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (3/6).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sebelumnya menyatakan, mal tidak boleh beroperasi saat perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. Opsi karantina kesehatan itu dijadwalkan berakhir 12 Juni 2020.

Meski demikian, sebanyak 23 mal melakukan simulasi menghadapi adaptasi kebiasaan baru hingga Jumat (5/6). Hasilnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Karenanya, Ema mengisyaratkan, pusat perbelanjaan dapat beroperasi saat PSBB. "Kalau kata wali kota oke, alasan kita bisa diterima. Tapi bisa saja rekomendasi kita jangan dulu, karena kami melihat mal belum siap."

Bisa juga pemkot mengizinkan sebagian mal beroperasi. Kelayakan ditinjau dari kesiapan pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan.

"(Kebijakan akhir) saya serahkan ke wali kota sebagai pengambil keputusan," sambung dia.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, melanjutkan, segala kekurangan mal saat simulasi akan disampaikan kepada manajemen. Sehingga, siap menghadapi pengunjung sat diizinkan beroperasi.

Sponsored

"Apa yang kurang, disampaikan kepada manajemen supaya pada saat operasional dilengkapi," tandasnya.

Demi menyelamatkan ekonomi, pemerintah berencana menerapkan normal baru (new normal) per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) coronavirus anyar (Covid-19) di bawah 1.

Pada tahap awal, akan dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Gayung bersambut, kata berjawab. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menerbitkan kajian awal lini masa (timeline) pemulihan ekonomi nasional kala normal baru. Terdiri dari lima fase.

Pada tahap I (1 Juni), industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B) diperkenankan beroperasi dengan jaga jarak, persyaratan kesehatan, dan menggunakan masker; toko, pasar, dan mal dilarang beroperasi, kecuali toko alat kesehatan (alkes); sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan; serta kegiatan lain sehari-hari di luar ruang, dilarang berkumpul ramai (maksimal dua orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga luar ruang.

Memasuki tahap II (8 Juni), toko, pasar, dan mal diizinkan beroperasi tanpa diskriminasi sektor tetapi menerapkan protokol ketat seperti pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan ramai; usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum diperkenankan beroperasi; serta kegiatan berkumpul ramai dan olahraga luar ruang belum diperbolehkan.

Saat tahap III (15 Juni), toko, pasar, dan mal seperti fase sebelumnya; evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol ketat; kegiatan kebudayaan, seperti musem, diperbolehkan tetapi tanpa kontak fisik dan menjaga jarak; sekolah diizinkan aktif kembali dengan sistem sif sesuai jumlah kelas; olahraga luar ruangan diperbolehkan dengan protokol; serta mengevaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas 2-10 orang.

Sedangkan tahap IV (6 Juli), kegiatan ekonomi seperti fase tiga dengan evaluasi; pembukaan bertahap untuk tempat makan, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol ketat; kegiatan luar ruang lebih dari 10 orang; pelesir ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan; aktivitas ibadah diizinkan dengan pembatasan; serta kegiatan berskala lebih masih dibatasi.

Adapun tahap V (20 dan 27 Juli), melakukan evaluasi fase sebelumnya dan pembukaan tempat-tempat dalam skala besar; akhir Juli/awal Agustus diharapkan membuka seluruh kegiatan ekonomi, tetapi mempertahankan protokol, standar kebersihan, dan kesehatan; evaluasi secara berkala sampai vaksin ditemukan dan disebarluaskan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid