sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI kritik Kemenperin izinkan perusahaan nonesensial beroperasi

Apalagi, izin diberikan tanpa melalui survei terlebih dahulu.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 27 Apr 2020 16:15 WIB
Pemprov DKI kritik Kemenperin izinkan perusahaan nonesensial beroperasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memutuskan sepihak soal izin operasional terhadap perusahaan nonesensial saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi, restu diberikan tanpa survei terlebih dulu.

"Pemberian IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi, Andri Yansah, di saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Padahal, menurut dia, survei penting dilakukan agar benar-benar sektor urgen yang diperkenankan beroperasi saat PSBB–upaya menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

"Kalau enggak survei, kan, bisa-bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B, mengatakan C. Sehingga, banyak perusahaan-perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini tidak dibutuhkan. Itulah yang kita sayangkan," bebernya. 

Dicontohkannya dengan banyaknya produsen sepatu, baju, hingga elektronik yang tetap beroperasi. Padahal, yang dibutuhkan sekarang sektor kesehatan dan kebutuhan hidup dasar lainnya.

"Siapa, sih, sekarang beli sepatu, beli baju, beli barang elektronik, beli alat musik? Tetapi kalau kaitannya bidang usaha di sektor kesehatan, alat-alat kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, energi, BBM, itu it's oke-oke saja," tuturnya.

"Jadi, betul-betul dipilah. Yang betul-betul strategis, bidang strategis, aspek strategi dan sektor strategis, boleh melakukan aktivitas saat ini. Nanti kalau Covid-19 sudah berlalu, silakan berusaha. Kita dorong semuanya," tutup Andri.

Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan di luar yang kecualikan tetap beroperasi kala PSBB Jakarta. Pada 15 April ada 511 perusahaan, 16 April bertambah 37 korporasi, 17 April bertambah 63 badan usaha, 20 April bertambah 152 perusahaan, dan 21 April bertambah 71 korporasi. Sedangkan penindakan dilakukan kepada 34 badan usaha per 21 April.

Sponsored

Sementara, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor pangan, energi, logistik, dan perbankan, misalnya.

Berita Lainnya
×
tekid