sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jabar borong 10 juta masker dari UMKM

Setiap UMKM ditugaskan membuat 10.000 masker senilai Rp50 juta.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 08 Jul 2020 12:45 WIB
Pemprov Jabar borong 10 juta masker dari UMKM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengadaan masker bagi masyarakat. Ditargetkan 10 juta buah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Jabar, Kusmana Hartadji, menyatakan, pihaknya melibatkan 200 UMKM untuk membuat 2 juta masker pada tahap pertama. Setiap pelaku usaha ditugaskan membuat 10.000 buah senilai Rp50 juta.

"Tahap pertama ini sudah dilakukan dan masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya," katanya, mengutip situs web Pemprov Jabar.

Pada tahap dua, pemprov bakal melibatkan 400-500 UMKM dan mengandeng industri. Kilahnya, spesifikasi masker yang dibuat berbeda dibandingkan sebelumnya.

"Melibatkan pabrikan untuk memenuhi kapasitas produksi dan spesifikasi yang berbeda dari masker ke bentuk scuba (selam) agar lebih kekinian dan diminati generasi muda," ujar dia.

Dirinya sesumbar, kebijakan ini sebagai stimulus kepada UMKM lantaran terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19). "Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong, dan ada keuntungan," jelasnya.

Berdasarkan data pemprov, 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota se-Jabar terpuruk imbas pandemi dalam empat bulan terakhir. Sedangkan pemerintah pusat menyebut, produksi 97% UMKM se-Indonesia turun dan 40% di antaranya "gulung tikar".

Selain pengadaan masker, Kusmana melanjutkan, pemprov membuat kebijakan lain guna keberlangsungan UMKM. Kredit usaha rakyat (KUR), salah satunya.

Sponsored

"Kita harap dengan instrumen ini, UMKM di Jabar dapat segera bangkit dan kembali berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi regional," tutupnya.

Pemerintah menanggung beban suku bunga dan menunda angsuran tiga bulan pertama bagi UMKM yang mengakses KUR. Triwulan berikutnya, suku bunga tetap ditanggung pemerintah dan angsuran pokok ditunda enam bulan berikutnya.

Untuk non-KUR atau komersial, pemerintah membebaskan pembayaran suku bunga di awal dan angsuran pokok hingga 50%. Namun, tiga bulan berikutnya suku bunga dan angsuran normal.

Berita Lainnya
×
tekid