sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta beri tiga insentif pajak selama PSBB 

Kebijakan berlaku per 3 April-29 Mei 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 27 Apr 2020 17:59 WIB
Pemprov Jakarta beri tiga insentif pajak selama PSBB 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat terdampak coronavirus anyar (Covid-19) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Edi Sumantri, menyatakan, ada tiga insentif pajak yang diberikan karena PSBB berdampak pada kemampuan dan keterlampatan masyarakat untuk membayar pajak.

"Diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," katanya, Senin (27/4).

Insentif pertama, penghapusan sanksi administrasi pajak daerah imbas pelanggaran perpajakan. Misalnya, terlambat membayar pokok pajak, pelaporan pajak, dan denda. Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020.

Berlaku efektif per 3 April-29 Mei 2020. "Diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," jelas Edi.

Kedua, tidak ada kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya pun tiada sejak 3 April-29 Mei. Itu sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2020.

Terakhir, pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha terdampak PSBB. Diberlakukan untuk seluruh jenis pajak. PBB-P2, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB KB).

Para wajib pajak diharapkan memanfaatkan insentif tersebut. sehingga terbantu dalam melunasi kewajibannya. "Namun, juga tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah," tuntas Edi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid