sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenko Marves: Pencapaian target bauran energi memiliki banyak tantangan

Target sebesar 23% pada 2025, sekarang baru tercapai sebesar 12%

Asyifa Putri
Asyifa Putri Rabu, 29 Sep 2021 07:40 WIB
Kemenko Marves: Pencapaian target bauran energi memiliki banyak tantangan

Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, menyelenggarakan rapat koordinasi yang membahas pembangunan dan pengembangan Pembangkit Listrik Fotovoltaik Terapung 2.2 GWp di Waduk Duriangkang Batam, Kepulauan Riau bersama kementerian/lembaga, Selasa (28/9).

Rapat koordinasi ini dilakukan guna memenuhi komitmen Indonesia melalui Undang-undang No.16/2016 mengenai Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dan penggunaan energi terbarukan.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo mengatakan, target pencapaian bauran energi, memiliki banyak tantangan dalam implementasinya. Misalkan saja masih dominannya penggunaan energi fosil dan regulasi yang belum kondusif, yang membuat Indonesia masih perlu upaya ekstra untuk mencapai target 2025.

“Target sebesar 23% pada 2025, saat ini baru tercapai sebesar 12%, sehingga pemerintah harus terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan sektor swasta, perbankan, pemerintah daerah demi mencapai target yang ada,” ujarnya pada rapat tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan, pemerintah melalui BP Batam telah menandatangani MoU dengan SUNSEAP Group pada Rabu (19/6). MoU ini untuk pembangunan PLTS dan ekspor listrik Solar PV Terapung, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memaksimalkan pemakaian energi terbarukan

“Perlu koordinasi yang lebih intensif, karena K/L yang terlibat lintas sektor, ini akan memenuhi target energi bersih dan energi baru terbarukan sesuai Rencana Umum Energi Nasional,” tegas Basilio.

Ekspor yang mencapai 300 MW melalui transmisi bawah laut 400kV ini, memerlukan sinergi serta dukungan. Baik regulasi maupun penguatan kerja sama pengelolaan aset daerah. SUNSEAP sebagai joint venture harus mampu memenuhi tanggung jawabnya. Mulai dari berbagai persyaratan sebagai importir/eksportir listrik, lisensi/perizinan, partisipasi dalam pasar grosir listrik internasional, hingga menyusun mekanisme komersial yang menguntungkan kedua pihak

Kementerian PUPR, dan PLN serta pemerintah daerah, diharapkan telah memiliki sistem bisnis yang sesuai dan dapat mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan/EBT dan energi bersih.

Sponsored

Lebih lanjut Kementerian ESDM menjelaskan, besarnya potensi tenaga surya yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik yang ada di Indonesia, sehingga Indonesia dapat mewujudkan kedaulatan energi.

“Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional ESDM, kami mencermati regulasi terkait pemenuhan listrik dalam negeri sebelum di ekspor,” jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan  Chrisnawan Anditya Kementerian ESDM, seperti dilansir dari laman maritim.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid