sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerimaan cukai kantong plastik ditarget tembus Rp500 miliar di 2019

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan akan segera menarik tarif cukai kantong plastik.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 12 Jul 2019 15:19 WIB
Penerimaan cukai kantong plastik ditarget tembus Rp500 miliar di 2019

Pemerintah segera menarik cukai untuk kantong plastik. Berdasarkan kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kantong plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Sementara harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp450 hingga Rp500 per lembar.

Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai BKF Nasrudin Joko Surjono mengatakan pengenaan tarif tersebut diproyeksikan dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar.

“Kalau kemarin di anggaran pokok belanja negara 2019 proyeksi kantong plastik itu Rp500 miliar dibanding penerimaan cukai keseluruhan yang Rp150 triliun,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).

Lebih lanjut, Nasrudin mengatakan, untuk besaran pasti pengenaan tarif cukai kantong plastik akan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK). 

Menurut dia, pengenaan cukai ini difokuskan pada kantong kresek, karena dianggap lebih banyak menyumbang timbunan sampah di lautan dan daratan. 

Selain itu, kata Nasrudin, meskipun kantong kresek hanya sebesar 6,5% dari total keseluruhan produksi barang berbahan dasar plastik, akan tetapi kontribusinya terhadap sampah plastik mencapai 95%.

“Industri plastik sangat luas, yang kita sasar industri kantong plastik kresek. Kita sasar sampah plastik yang memang sulit didaur ulang untuk itu kita harap dukungan,” ucapnya.

Sementara itu Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, DJBC M. Sutartib mengatakan, untuk pengenaan cukai kantong plastik ini sendiri nantinya mekanisme pemungutannya akan sama dengan cukai rokok. Produsen dibebankan untuk membayar cukai sebagai syarat administrasi, akan tetapi yang membayar adalah konsumen.

Sponsored

“Pengenaan (cukai) di level produsen hanya untuk mempermudah administrasi walau sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen bukan pabrik. Ini seperti cukai rokok kan sebenarnya,” ujar Sutartib.

Pengenaan tarif tersebut nantinya juga akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat polutan plastik yang akan digunakan oleh produsen. Semakin ramah lingkungan bahan yang digunakan semakin kecil bea yang akan dikenakan.

“Kalau makin ramah lingkungan, pengenaan cukainya bisa minimal bahkan bisa 0,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid