sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerimaan pajak baru 14% dari target 2020

Penerimaan pajak selama kuartal I-2020 ini mencapat Rp241,61 triliun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 22 Apr 2020 15:01 WIB
Penerimaan pajak baru 14% dari target 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak selama kuartal I-2020 ini mencapai Rp241,61 triliun atau sekitar 14,71% dari target APBN 2020.

Sementara itu, defisit penerimaan atau shortfall pajak mencapai 2,47% periode Januari-Maret 2020. Penerimaan tersebut melambat jika dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu sebesar 1,32%.

"Penerimaan pajak negatif 2,47% dan kami sangat waspada untuk kondisi ekonomi setelah Maret 2020. Kami akan awasi betul efek Covid-19 ke kondisi ekonomi tahun 2020," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers virtual DJP, dari Jakarta, Rabu (22/4).

DJP mencatat penerimaan pajak dari PPh Non Migas dan PPh Migas turun dalam sepanjang Januari-Maret 2020. Penerimaan PPh Non Migas turun 3,04% atau hanya terrealisasi sebesar Rp137,47 triliun, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 yang tumbuh 6,73% atau sebesar Rp141,17 triliun.

Kemudian, penerimaan PPh Migas turun 28,57% dengan realisasi sebesar Rp10,34 triliun. Padahal, pada periode yang sama tahun 2019, penerimaan pajak PPh Migas tercatat tumbuh 26,45% dengan realisasi Rp14,48 triliun.

Restitusi pajak atau permohonan pengembalian pembayaran pajak selama Januari-Maret 2020 adalah sebesar Rp56,067 triliun. Restitusi ini didominasi oleh restitusi hasil pemeriksaan sebesar Rp29,49 triliun yang berkontribusi 52,59% dari total restitusi.

Sedangkan jumlah restitusi dipercepat sebesar Rp14,91 triliun atau berkontribusi 26,59%. Kemudian restitusi akibat upaya hukum adalah sebesar Rp11,67 triliun dengan kontribusi 20,82%. Adapun restitusi dengan pertumbuhan terbesar adalah restitusi dipercepat dengan pertumbuhan 17,12%.

Suryo mengatakan pada prinsipnya DJP terus berupaya memperluas basis penerimaan pajak dengan meningkatkan kepatuhan. Namun, akibat pandemi Covid-19 ini, upaya DJP menjadi terhambat akibat aturan physical distancing.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid