sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realisasi penerimaan pajak capai Rp679,99 triliun, 53,04% dari target

Penerimaan pajak selama empat bulan terakhir konsisten baik di hampir seluruh sektoral maupun per jenis pajaknya.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 28 Mei 2022 07:31 WIB
Realisasi penerimaan pajak capai Rp679,99 triliun, 53,04% dari target

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak selama empat bulan terakhir konsisten baik di hampir seluruh sektoral maupun per jenis pajaknya.

Data per 26 Mei 2022 menunjukkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp679,99 trilun atau 53,04% dari target penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp1.265 triliun. Secara rinci, realisasi penerimaan ini didukung oleh pajak penghasilan (PPh) Nonmigas sebesar Rp416,48 triliun, PPh Migas sebesar Rp36,03 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp224,27 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp3,21 triliun.

“Ini merupakan cerminan betapa ekonomi kita sudah mulai membaik karena tidak semata-mata penerimaan kita didorong hanya oleh penerimaan dari sumber daya alam, tetapi juga dari sektor-sektor lain,” kata Yon, dikutip Sabtu (28/5).

Kinerja penerimaan pajak dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, serta implementasi kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Peserta PPS naik 

Menurut Yon, jumlah peserta PPS semakin menunjukkan peningkatan. Sampai dengan 27 Mei 2022, PPS telah diikuti oleh 51.682 wajib pajak (WP) dengan jumlah pajak penghasilan yang disetorkan sebesar Rp10,38 triliun dan aset yang dilaporkan mencapai Rp103,32 triliun.

“Ini perkembangan yang sangat baik,” ujar Yon.

Pelaksanaan PPS hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022. Yon kembali mengajak WP untuk segera memanfaatkan program ini dan dihimbau untuk tidak menunggu hingga detik terakhir pemberlakuan program.

Sponsored

“Sekali lagi ingin mengingatkan, kalau nanti para WP menunggu sampai akhir bulan, yang kami khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” tutur Yon.

Yon mengatakan WP dapat mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki dokumen, tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Dengan demikian, akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program.

“Jadi punya datanya misalnya asetnya ada 100 item, yang baru terkumpul dokumennya 10, ya sudah laporkan saja dulu yang 10. Nanti besok kumpul lagi laporkan lagi sisanya,” imbau Yon.

Berita Lainnya
×
tekid