sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penerimaan pajak tertekan, PPh nonmigas kontraksi hingga 46,5%

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak Oktober mengalami kontraksi hingga 18,8%.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 23 Nov 2020 19:01 WIB
 Penerimaan pajak tertekan, PPh nonmigas kontraksi hingga 46,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, realisasi penerimaan pajak nasional masih mengalami tekanan yang berat hingga Oktober 2020, yaitu dengan realisasi sebesar Rp826,9 triliun atau 69% dari pagu Rp1.198,8%.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak Oktober mengalami kontraksi hingga 18,8%, yang mana di 2019 realisasinya mencapai Rp1.018,4 triliun.

Rendahnya penerimaan pajak pada tahun ini disebabkan oleh penggunaan instrumen fiskal sebagai counter cyclical, untuk membantu dunia usaha dengan memberikan sejumlah insentif ke berbagai sektor.

"Pertumbuhan memang gambarkan kontraksi yang dalam namun ini menggambarkan juga insentif yang kita berikan sudah digunakan dan restitusi PPN digunakan perusahaan untuk membantu mereka," katanya dalam video conference APBN Kita, Senin (23/11).

Dia merinci, penerimaan pajak dari sisi pajak penghasilan (PPh) migas mengalami kontraksi 46,5% dibandingkan tahun lalu, yaitu dari Rp49,3 triliun di 2019, menjadi hanya Rp26,4 triliun di 2020, atau mencapai 82,8% dari pagu Rp31,9 triliun.

"Tahun lalu kami bisa kumpulkan PPh migas Rp49,25 triliun, tahun ini hanya Rp26,37 triliun. Ini karena harga migas turun dan volume turun," ucapnya.

Sementara, dari sisi PPh nonmigas juga mengalami kontraksi yang dalam 19% dibandingkan tahun lalu, yaitu dari Rp556,6 triliun di 2019, menjadi Rp450,7 triliun di 2020, atau 70,6% dari pagu Rp638,5 triliun.

Namun, jika dilihat dari pajak nonmigas keseluruhan hingga Oktober 2020 realisasinya mencapai Rp800,6 triliun atau 86,6% dari pagu Rp1.167 triliun, dan dengan demikian kontraksi 17,4% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp969,2 triliun.

Sponsored

"Dan dari PPN mengalami kontraksi 15,21%. Tahun lalu PPN kontraksi 4,24%. Jadi penerimaan PPN mencapai Rp328,9 triliun atau 47,96% dari APBN dan 64,82% dari Perpres 72/2020," ujarnya.

Sedang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), realisasinya mencapai Rp15,9% atau 118,4% dari pagu sebesar Rp13,4%. Namun demikian, realisasi PBB juga masih kontraksi 17% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp19,2 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid