sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penetapan lokasi ibu kota baru diputuskan tahun ini

Pemerintah sudah menyiapkan timeline untuk pemindahan ibu kota baru, dimulai dari penetapan lokasi pada tahun ini.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 13 Mei 2019 15:07 WIB
Penetapan lokasi ibu kota baru diputuskan tahun ini

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan lokasi ibu kota baru untuk Indonesia akan ditetapkan pada tahun ini. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan selanjutnya pembangunan ibu kota baru akan dilakukan pada 2020.

“Sehingga proses pemindahan pemerintahan ke ibu kota baru bisa dimulai 2024 mendatang,” kata Bambang di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Lebih lanjut, Bambang memaparkan urutan rencana pemindahan tersebut. Menurutnya, kajian teknis yang direncanakan rampung akhir 2019. Kemudian, dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibuatkan payung hukum pemindahan ibu kota pemerintahan tersebut hingga awal 2020.

Selanjutnya, 2020 hingga 2022 adalah penyiapan lahan, termasuk memastikan status tanah yang akan dijadikan lokasi infrastruktur dasar. "Tahun 2022-2024, pembangunan dan konstruksi dimulai," katanya.

Kapasitas penduduk

Sementara itu, Bambang mengatakan pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas penunjang bagi warga ibu kota baru, seperti perumahan dan kebutuhan komersial lainnya.

Bambang menyatakan ibu kota baru ini akan menampung maksimal sebanyak 1,5 juta orang. Angka ini, menurut Bambang, mengacu pada model pemindahan pemerintahan Amerika Serikat ke Washington D.C.

Bambang juga menyebut perhitungan ini sudah mencakup perkiraan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat beserta anggota keluarga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), anggota legislatif dan yudikatif.

Sponsored

Di samping itu, Bappenas mengusulkan seluruh proses pemindahan ibu kota ditangani oleh satu badan otoritas. Badan ini masih dibahas di level kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang menyebutkan, badan otoritas yang menangani pemindahan ibu kota harus memiliki kekuatan hukum dan fleksibilitas dalam menangani masalah.

Terkait pembiayaan dari rencana pemindahan ibu kota ini, Bambang tak memungkiri adanya kucuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ada, namun disesuaikan dengan kebutuhannya. Kalau infrastruktur dasar akan masuk kepada tanggung jawab Kementerian PUPR, misalnya air bersih, arteri jalan, dsb. Yang jelas masalah pembiayaan ini sudah masuk RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, dan kami upayakan seminimal mungkin," ucapnya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid