sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengaduan perlindungan konsumen naik hampir tiga kali lipat

Peningkatan jumlah aduan itu dianggap sebagai ancaman bagi perlindungan konsumen di Indonesia sehingga memerlukan perhatian khusus.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 18 Des 2018 00:03 WIB
Pengaduan perlindungan konsumen naik hampir tiga kali lipat

Jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) selama 2018 tercatat mencapai 403 aduan dari sembilan sektor prioritas perlindungan konsumen.

Angka tersebut melampaui nyaris tiga kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun lalu yaitu sebanyak 107 aduan. Peningkatan jumlah aduan itu dianggap sebagai ancaman bagi perlindungan konsumen di Indonesia sehingga memerlukan perhatian khusus.

"Ketahanan perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen saat ini dan masa depan, situasinya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator yang ada," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam konferensi pers akhir tahun di Ruang Rapat BPKN Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin  (17/12).

Ardiansyah menambahkan, meski demikian, dari aduan yang masuk sejak awal 2017 hingga akhir 2018, sebanyak 127 aduan di antaranya telah rampung ditangani BPKN.

"Dari total 510 aduan sepanjang dua tahun ini, sebanyak 127 aduan telah selesai ditangani, ke depan kami akan lakukan langkah-langkah yang lebih aktif lagi agar perlindungan terhadap konsumen kian terjamin," imbuhnya.

Adapun kesembilan sektor prioritas yang di maksud adalah sektor perumahan, sektor listrik dan gas, sektor obat dan pangan, sektor e-commerce, sektor jasa keuangan, sektor telekomunikasi, sektor transportasi, sektor layanan kesehatan, serta sektor barang elektronik, telematika, & kendaraan bermotor. 

"Selain itu, belakangan juga muncul masalah lainnya yakni terkait ekonomi digital, transportasi online, kemudian pinjaman online. Dari situlah, untuk evaluasi ke depan, kami BPKN mendesak pemerintah untuk bisa mengambil langkah strategis guna memastikan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen," ungkap Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari.

Sebelumnya, BPKN mengaku telah menyampaikan sebanyak 164 rekomendasi kepada pemerintah sejak 2004 sampai 2018 termasuk di dalamnya rekomendasi yang bersifat pre-emptive preventif atau rekomendasi pencegahan. Namun, dari total aduan itu, hanya 36 rekomendasi saja yang sudah mendapat tanggapan dari pemerintah, sedangkan sisanya yaitu sebanyak 128 rekomendasi belum mendapatkan tanggapan.

Sponsored

Salah satu rekomendasi BPKN yang dianggap krusial untuk dipenuhi ialah soliditas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen.

"Integritas perlindungan konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen yang tengah disusun mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transaksi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama soal dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. Sejatinya ekonomi digital bukan semata e-commerce saja. Ke masa depan, ekonomi digital adalah perpaduan antara big data, connectivity, dan artificial intelligence. Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengakomodir ledakan insiden perlindungan konsumen yang berpotensi terjadi di penjuru tanah air," tegas Arief.

Oleh karena nya, BPKN kemudian mendesak pemerintah untuk setidaknya dapat menuntaskan rekomendasi yang menjadi prioritas utama BPKN mulai 2019. Antara lain terkait Amandemen UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999, independensi BPKN, memberi kemandirian keuangan kepada BPKN, serta pelibatan BPKN sejak dini dalam merancang UU terkait perlindungan konsumen.
 

Berita Lainnya
×
tekid