sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat minta pemerintah permudah izin maskapai asing

Persyaratan yang diajukan Indonesia bagi maskapai asing terlalu berat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 20 Jun 2019 11:21 WIB
Pengamat minta pemerintah permudah izin maskapai asing

Pemerintah diminta untuk tak terlalu ketat mengatur persyaratan maskapai asing yang akan beroperasi di Indonesia. Pasalnya, belum ada investor yang berminat menanamkan modalnya di industri penerbangan.

Pengamat penerbangan Ziva Narendra Arifin mengatakan, persyaratan yang diajukan Indonesia bagi maskapai asing terlalu berat. Belum lagi regulasi yang terus berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan membuat investor enggan masuk. 

"Untuk investor baru yang mau masuk ke industri airline, coba kriterianya sedikit dipermudah. Jangan tiba-tiba harus sekian jumlah pesawat, kan berat sekali," katanya saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (19/6).

Industri penerbangan di berbagai belahan dunia kebanyakan hanya dimulai dengan satu pesawat, bukan langsung memulainya dengan lima pesawat. 

"Kebanyakan maskapai di seluruh dunia memulai dengan satu pesawat, tapi diawasi dari berbagai risiko," ucapnya. 

Peluang maskapai asing untuk masuk ke Indonesia potensinya masih 50%, karena masih mendapatkan berbagai tantangan. Paling tidak yang harus dipikirkan oleh maskapai asing adalah bagaimana mengisi 70% kursinya untuk sekali jalan di rute yang sudah dipilih. 

"Tapi lagi-lagi rute itu sudah terlayani semua belum? Misalnya Labuan Bajo. Berapa ratus penumpang yang tidak terlayani, karena memang jumlah penerbangannya tak cukup banyak," ucapnya.

Sebagai industri dengan risiko besar dan jangka panjang, keuntungan dari industri ini sangatlah kecil. Keamanan investasi dan kepastian regulasi tentu menjadi pertimbangan maskapai yang akan masuk. 

Sponsored

"Industri yang biayanya besar, keuntungan kecil, tidak seperti ritel dan bisnis makanan atau perhotelan. Profit margin kalau 20% di atas cost itu sudah baik," ujarnya. 

Namun demikian, menambah jumlah maskapai tentu lebih baik daripada hanya dua maskapai yang sudah ada, entah itu asing atau bukan. 

"Maskapai yang ada sekarang jangan hanya bertindak sebagai korban. Kreatif dong, ciptakan terobosan. Ini kan era milenial. Bikin bundling activity atau promosi yang tidak diperkirakan orang," terangnya. 

Di samping itu, untuk membantu maskapai dalam negeri yang sedang mengalami keterpurukan, pemerintah harus memberikan insentif atau penjadwalan utang baru. 

Hal ini pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat ketika maskapai mereka United Airlines mengalami kebangkrutan di 2004. 

"Saat itu pemerintah AS tidak mengizinkan mereka tutup. Pemerintah memberikan insentif dan memberi jadwal ulang untuk utang-utangnya. Asetnya diagunkan ke bank negara agar bisnis masih tetap berjalan," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, seluruh maskapai di seluruh dunia mengalami penurunan pendapatan. Berdasarkan laporan The International Air Transport Association (IATA),penurunan profit maskapai di seluruh dunia diperkirakan hingga 20%. Penyebabnya, biaya avtur terus mengalami kenaikan, sedangkan revenue turun. Di sisi lain, melakukan efisiensi harga pengeluaran dari operasional pesawat terbang sudah tidak dimungkinkan.

"Perawatan pesawat, enggak bisa dihemat lagi. biaya pegawai juga tidak bisa. Inefisiensi penerbangan Indonesia ini terjadi karena pertumbuhan jumlah pesawat yang terlampau cepat," katanya. 

Penambahan pesawat yang dilakukan oleh Lion Air Group dan Garuda Indonesia Grup telah menyebabkan biaya operasional meningkat, sementara keterjualan kursi berkurang. Padahal, untuk satu pesawat dibutuhkan empat co-pilot dan empat awak kabin.

"Pesawat terbang atau tidak, gaji mereka tetap jalan. Inefisiensinya di sana. Kenapa terjadi seperti itu, tidak lepas juga dari Kementerian Perhubungan yang memberikan izin tambah pesawat, tambah pesawat. Rutenya tidak ada," terangnya.

Untuk itu, dia menyarankan beberapa hal yang mesti dilakukan pemerintah, di antaranya menaikkan tarif batas atas agar maskapai menikmati profit, mengatur persoalan rute.

Berita Lainnya
×
tekid