sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat optimistis realisasi pajak kuartal dua membaik

Pemerintah memberikan relaksasi melalui perluasan cakupan ekspor jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Hermansah
Hermansah Minggu, 05 Mei 2019 23:42 WIB
Pengamat optimistis realisasi pajak kuartal dua membaik

Hingga triwulan pertama tahun ini, perekonomian terindikasi melesu akibat melemahnya permintaan dan sikap investor yang cenderung menunggu hingga kepastian Pemilu. 

“Hal ini berdampak pada kinerja penerimaan pajak yang kurang memuaskan,” ujar Fiscal Economist DDTC Fiscal Research Denny Vissaro, dalam keterangan tertulisnya.

Realisasi pajak nonmigas yang mencapai 15,5% dari target APBN selama triwulan pertama 2019, pada dasarnya merupakan pola distribusi bulanan yang umum terjadi pada awal tahun, yaitu sekitar 4,5%-6% per bulan.

Namun, pertumbuhan yang hanya mencapai 0,6% terutama karena kinerja PPN yang negatif perlu diwaspadai. Hal ini jelas sangat jauh dari target pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai 19% pada 2019 ini. 

Namun begitu, dia optimistis pada triwulan selanjutnya kinerja PPN diperkirakan meningkat dan memperbaiki pertumbuhan penerimaan pajak secara umum. Impor bahan baku penolong dan barang modal serta konsumsi dalam negeri sepertinya akan membaik sejalan dengan kepastian pascapemilu dan menyambut lebaran.

Apalagi di tengah rendahnya kinerja penerimaan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi melalui perluasan cakupan ekspor jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0% yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2019.

Hal ini tentu menambah daftar relaksasi yang sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun sebelumnya, seperti insentif tax holiday, pemberian restitusi dipercepat, atau diskon tarif pajak untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). Wacana mengenai pengurangan beban pajak juga salah satu yang kerap dibicarakan menjelang pemilu seperti penurunan tarif, baik atas PPh badan maupun karyawan.

Upaya perluasan basis pajak dan penegakan kepatuhan juga dilakukan pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui implementasi pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) dan penetapan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui PMK/35 Tahun 2019. 

Sponsored

Upaya lainnya dilakukan melalui koordinasi pajak regional di tingkat ASEAN dalam memerangi aktivitas ekonomi ilegal dan perluasan jaringan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah ingin membangun sistem pajak yang mendukung daya saing ekonomi, perluasan basis pajak dan penegakan kepatuhan untuk mendorong penerimaaan tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan kinerja penerimaan yang jauh membaik dari segi penerimaan dan pertumbuhan. Walau demikian, meningkatnya kinerja penerimaan cukai diperkirakan akan semakin jenuh selama tidak ada penambahan objek cukai baru.

Pada sisi fiskal daerah, terdapat beberapa upaya pembenahan yang dilakukan, baik dari segi administrasi maupun kebijakan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan local taxing power dan menurunkan tingkat ketergantungan daerah kepada pusat.

Berita Lainnya
×
tekid