sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengawasan penyaluran Premium diperketat

BPH Migas memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah ada penambahan kuota.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 17 Mei 2018 10:17 WIB
Pengawasan penyaluran Premium diperketat

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, setelah ada penambahan kuota.

Penambahan kuota Premium dilatarbelakangi oleh perubahan status Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan, dengan begitu Premium menjadi barang wajib yang disalurkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bermitra dengan Pertamina.

Plt Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan perseroan telah siap menyediakan Premium secara bertahap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Terkait persiapan Premium Jamali, revisi Perpres kemunginkan ditandatangani presiden, kami sudah mapping di Jamali 1.926 SPBU yang tidak menjual premium," katanya saat konferensi pers di BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/5).

Dalam memudahkan masyarakat mengetahui letak SPBU yang menyediakan Premium, pihak Pertamina juga telah bekerja sama dengan salah satu aplikasi penunjuk arah (GPS), yakni Waze.

"Kami akan mudahkan masyarakat tentang SPBU mana yang telah menyediakan Premium. Jadi nanti di aplikasi Waze, SPBU terdekat akan ditambahkan status SPBU yang menyediakan Premium," ungkapnya.

Selain itu, Pertamina juga telah mengoperasikan empat unit lembaga penyalur resmi BBM satu harga yang merupakan upaya pemerintah memberi rasa keadilan untuk masyarakat di wilayah terluar, terdepan dan terpencil (3T).

Dari target pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga di 67 lokasi‎ pada tahun ini, Pertamina sudah mengoperasikan empat unit.

Sponsored

"Sampai hari ini sudah empat selesai, sembilan unit lembaga penyalur resmi masih dalam pembangunan, sedangkan 54 unit sedang menunggu izin pemerintah daerah (pemda)," jelasnya.

Saat ini Pertamina sedang meminta dispensasi ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk mempercepat proses perizinan, sehingga pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga dapat sesuai target.

Berita Lainnya
×
tekid