sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penghasilan negara terpangkas triliunan rupiah karena insentif pajak

Kemenkeu menyatakan telah memberikan insentif pajak untuk menumbuhkan sektor bisnis meskipun rasio pajak Indonesia masih rendah.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 11 Mar 2019 19:58 WIB
Penghasilan negara terpangkas triliunan rupiah karena insentif pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah memberikan insentif pajak untuk menumbuhkan sektor bisnis meskipun rasio pajak Indonesia masih rendah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pada 2017 Indonesia kehilangan penghasilan sebesar Rp154 triliun akibat insentif pajak tersebut.

Suahasil menyebut insentif pajak ini terdiri atas insentif umum untuk dunia usaha dan insentif kawasan ekonomi khusus.

"Tax incentive itu kan besar, kita mau menunjukkan di sini bahwa yang namanya pemerintah tak hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memberi insentif pajak," ujar dia di Jakarta, Senin (11/3).

Suahasil mengatakan insentif perpajakan untuk bidang usaha terdiri dari tax holiday, tax allowance, import duty, tax exemption, import duties borne by government, dan import duty exemption facilities untuk sektor secara menyeluruh. 

Kemudian, insentif pajak berdasarkan kawasan dan sektor spesifik ditujukan kepada Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Free Trade Zone, dan tempat penimbunan barang. 

"Ada juga insentif pajak untuk minyak dan gas (migas) dan local incorporated bank, hingga kawasan berikat," ucapnya.

Suahasil menjelaskan, Kementerian Keuangan mencatat pemerintah kehilangan penghasilan pajak sebesar Rp143,4 triliun di tahun 2016 dan Rp 154,4 triliun di tahun 2017 karena beragam insentif pajak tersebut. Itu setara 1,15% dan 1,14% GDP Indonesia.

Mengingat angka tax ratio Indonesia yang masih rendah, Suahasil pun menyatakan seharusnya tax ratio dapat disesuaikan berdasarkan besar persenan hasil tax incentive.

Sponsored

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan negara hingga periode 31 Januari 2019 mencapai Rp 89,9 triliun, atau 5% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini tumbuh 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.  

Sementara, penerimaan pajak negara terdiri dari PPh migas sebesar Rp6,3 triliun atau tumbuh 38,2%. Kemudian pajak non migas Rp79,7 triliun (tumbuh 7%). Pajak non migas terdiri dari PPh Non Migas yang realisasinya mencapai Rp49,8 triliun (tumbuh 19,1%). Kemudian Pajak pertambahan nilai Rp29,3 triliun (minus 9,2%).

Pajak bumi dan bangunan tercatat Rp82 miliar tumbuh 230,7%. Lalu pajak lainnya Rp500 miliar tumbuh 12,8%. Selanjutnya Kepabeanan dan Cukai tercatat Rp3,8 triliun tumbuh 6,7%, yang terdiri atas penerimaan cukai Rp 500 miliar (tumbuh 36,5%), bea masuk Rp 2,9 triliun (tumbuh 5,2%). Kemudian bea keluar Rp 4,4 triliun (minus 10,4%)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid