sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Batu bara dilarang ekspor, pengusaha: All out penuhi kebutuhan PLN

Prioritas utama dari semua pihak, baik pemerintah dan pengusaha adalah, memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa PLTU.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 05 Jan 2022 12:09 WIB
Batu bara dilarang ekspor, pengusaha: All out penuhi kebutuhan PLN

Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara PT PLN (Persero). Kebijakan ini diambil setelah PLN mengalami kekurangan pasokan akibat perusahaan tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Setelah pelarangan ekspor ini dilakukan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pemerintah dan pengusaha intensif melakukan pertemuan.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan. Menurutnya pertemuan intensif dilakukan setiap hari sejak pelarangan ekspor dimulai pada 1 Januari 2022.

"Kami masih menantikan pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah di 5 Januari 2022 (hari ini)," paparnya kepada Alinea.id, Rabu (5/1).

Hendra menyebut, saat ini prioritas utama dari semua pihak baik pemerintah dan pengusaha adalah memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Seperti yang disampaikan oleh PLN melalui surat ke pemerintah yang menjadi dasar dari diterbitkannya kebijakan larangan ekspor sementara tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum APBI, perusahaan-perusahaan anggota APBI akan semaksimal mungkin membantu ketersediaan stok batu bara untuk PLTU.

"All out untuk segera mungkin membantu ketersediaan stok di beberapa PLTU," ucapnya.

Sponsored

Bahkan menurutnya ada beberapa perusahaan yang kewajiban DMO nya telah dipenuhi juga ikut berkontribusi mengirimkan pasokan batu bara ke PLN.

"Kami semua fokus prioritas utama bagaimana bersama-sama memenuhi kelangkaan stok beberapa PLTU seperti yang dikeluhkan oleh PLN," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO. Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$70 per ton.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akan dikenakan sanksi, di mana pelarangan ekspor menjadi salah satu sanksinya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid