sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusaha hotel tidak sanggup bayar THR karyawan

Per 13 April sebanyak 1.642 hotel dan 353 restoran telah berhenti beroperasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 16 Apr 2020 19:47 WIB
Pengusaha hotel tidak sanggup bayar THR karyawan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mendata dampak Covid-19 bagi seluruh anggotanya. Hasilnya, tunjangan hari raya (THR) pekerja pada tahun ini terancam tak dibayarkan.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah anggotanya melaporkan sudah tidak memiliki dana untuk membayarkan hak karyawan yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya tersebut.

Jika pun ada yang mampu membayarkan, lanjutnya, besarannya pun akan disesuaikan berdasarkan jumlah kas yang dimiliki oleh perusahaan atau tidak sebesar hitungan normalnya.

"Pembayaran THR dari laporan anggota kami mereka sudah tidak memiliki dana untuk membayar THR. Kalau ada yang mampu bayar, mereka menyesuaikan dengan uang tunai yang mereka miliki," katanya dalam video conference, Kamis (16/4).

Untuk itu, ucapnya, pihaknya telah meminta kelonggaran kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diberikan keringanan menunda kewajiban pemberian THR tersebut.

"Ini kami juga sudah sampaikan ke Kemenaker untuk penundaan. Kalau ada yang masih bisa membayar, kita minta bisa dibayar dengan dicicil," ujarnya.

Selain itu, dia pun telah meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membebaskan kewajiban bayar iuran karyawan selama pandemi. Namun, dengan tetap memperoleh fasilitas yang ada.

"Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga kami minta dibebaskan, namun manfaatnya diharapkan tidak hilang. terutama BPJS kesehatan," ucapnya.

Sponsored

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, tambahnya, pihaknya meminta agar jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan meski pekerja masih berstatus karyawan. 

Menurutnya, hal ini untuk mengurangi beban karyawan yang dirumahkan ataupun yang kena PHK dan tidak, selama pandemi berlangsung.

"Untuk dana JHT, di BPJS Ketenagakerjaan kita ajukan kepada Menaker dan Menko Perekonomian agar dapat dicairkan oleh pekerja yang statusnya dirumahkan tanpa PHK," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 74.730 perusahaan terhambat operasionalnya. Akibatnya, seluruh perusahaan tersebut memberhentikan 1,2 juta karyawan.

Sementara, per 13 April sebanyak 1.642 hotel dan 353 restoran telah berhenti beroperasi. Di samping itu, sebanyak 180 destinasi wisata dan 232 desa wisata ditutup sementara waktu.

Berita Lainnya
×
tekid