Pengusaha minta seluruh gubernur bebaskan pajak hotel dan restoran
PHRI meminta pembebasan pajak hotel dan restoran selama 12 bulan ke depan.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya telah menyurati kepala daerah di seluruh Indonesia untuk meminta pembebasan pajak hotel dan restoran selama 12 bulan ke depan.
Permintaan tersebut menyusul parahnya dampak pandemi Covid-19 bagi sektor pariwisata yang membuat tingkat okupansi hotel dan restoran mengalami penurunan yang signifikan.
Hariyadi memaparkan keringanan pajak yang diminta oleh pihaknya adalah pajak penghasilan (PPh) hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hiburan, serta pajak air tanah.
"Kita sudah menyurati semua gubernur untuk membebaskan pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan pajak air tanah. Ini semua, termasuk PPh dan PBB dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga saat kondisi ini pulih kembali," katanya dalam video conference, Kamis (16/4).
Selain itu, Hariyadi mengatakan pihaknya juga masih menunggu stimulus fiskal yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dan PPh pasal 25 untuk orang pribadi dan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan akan memperluas stimulus untuk 11 sektor industri selain manufaktur.
"Kami meminta relaksasi PPh 21 dan PPh 25 ini lagi nunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Kemenkeu bilang akan ada 11 sektor yang diperluas untuk relaksasi PPh 21 dan 25," ujarnya.