sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusaha otobus protes ke Jokowi kebijakan one way saat mudik

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan kebijakan satu arah (one way) merugikan pengusaha dan pemudik.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 20 Mei 2019 13:22 WIB
Pengusaha otobus protes ke Jokowi kebijakan one way saat mudik

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka memprotes aturan satu jalur (one way) selama puncak mudik Lebaran 2019. 

Pengurus Besar IPOMI Kurnia Lesani Adnan menilai pemberlakuan aturan ini berdampak pada pelayanan penumpang. Sistem satu jalur ini menyebabkan armada-armada bus terlambat untuk masuk ke Jakarta dari Jawa Tengah maupun Jawa Timur. 

“Besar kemungkinan jadwal keberangkatan pemudik dari arah barat akan terganggu,” kata Kurnia saat dihubungi Alinea.id, Senin (20/5).

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, para pengusaha bus sangat senang dengan selesainya infrastruktur jalan Tol Trans Jawa ataupun pembangunan Trans Sumatera yang masih dalam pengerjaan. Dengan adanya jalur tol dan tarif tol yang bersahabat, pengusaha otobus dan logistik diuntungkan.

“Biaya yang timbul dengan adanya tarif tol, masih bersahabat. Pelanggan kami senang, sedikit demi sedikit kepercayaan masyarakat akan moda transportasi bus mulai terasa. Okupansi kami juga mulai dirasakan naik sedikit demi sedikit, dan optimisme kami dalam berwirausaha kembali berkobar di dalam hati,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Kurnia, optimisme yang dirasakan ini kembali jatuh dengan adanya pemberlakuan satu jalur saat puncak mudik lebaran. Padahal, kata dia, lebaran ini adalah momen yang baik bagi pengusaha bus untuk memulai kembali bisnis yang sudah kembang-kempis sejak 20 tahun terakhir.

“Sebagai pengusaha tentu Bapak Joko Widodo bisa memahami,” ucap Kurnia.

Ia berharap Presiden Jokowi membuat sistem moda transportasi darat yang nyaman bagi pengusaha dan penumpang, seperti transportasi lainnya. Dia mencontohkan bandar udara, pelabuhan, dan kereta api yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.

Sponsored

“Kami di terminal hanya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, yang tentunya secara servis jauh berbeda dengan servis yang diberikan oleh pengelola berbadan hukum,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan akan melakukan pertemuan khusus dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Iya lagi mau saya bahas (nanti) malam dengan Organda,” katanya saat dihubungi.

Ia belum bisa memutuskan hasil dari pertemuan tersebut terhadap aturan sistem satu arah yang sudah ditetapkan. Sebab, kata Budi, keputusan tersebut harus dibahas bersama stakeholders lain seperti Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). “Belum tentu diubah, butuh bicara sama Korlantas dulu,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan satu jalur ini akan berlaku selama 30 Mei dan 1 hingga 2 Juni 2019, selama 24 jam. Kebijakan satu jalur berlaku dari Jakarta hingga Jawa Tengah.

Berita Lainnya
×
tekid