sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penumpang kereta api luar biasa wajib punya SIKM

Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 27 Mei 2020 14:20 WIB
Penumpang kereta api luar biasa wajib punya SIKM

Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

Joni menambahkan, sampai dengan Selasa (26/5) siang, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid