sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penurunan tarif batas atas pesawat berlaku besok

Keputusan Menteri Perhubungan 106/2019 telah terbit dan memaksa maskapai menurunkan tarif pesawat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 16 Mei 2019 16:24 WIB
Penurunan tarif batas atas pesawat berlaku besok

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (15/5) menyebutkan seluruh maskapai penerbangan harus segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan ini efektif berlaku dua hari sejak ditandatanganinya keputusan tersebut,” kata Direktur Jenderal Hubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/5).

Polana juga mengatakan tarif batas atas ini berlaku untuk tiga jenis penerbangan, yakni full services, medium services, dan low cost carrier.

Polana menjelaskan, kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Selanjutnya, sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan jika ada persoalan signifikan yang berdampak pada usaha penerbangan.

“Kita evaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan jika terjadi perubahan pada harga bahan bakar avtur dan nilai tukar rupiah,” ujar Polana.

Sebelumnya, pada Senin (13/5), Kemenhub resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12%-16% untuk rute-rute tertentu. Penurunan tarif itu dilakukan di rute padat seperti wilayah Jawa dan rute lain seperti Jayapura.

Polana melanjutkan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara yang menyebabkan efisiensi bahan bakar dan efisiensi jam operasional pesawat. 

Sponsored

“Penurunan TBA tetap akan mempertimbangkan faktor keselamatan, keamanan, dan juga ketepatan waktu penerbangan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid