sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyaluran KPR FLPP capai 46.174 unit hingga kuartal II-2019

18 bank pelaksana sudah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 19 Jul 2019 16:13 WIB
Penyaluran KPR FLPP capai 46.174 unit hingga kuartal II-2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah mencapai 46.174 unit hingga kuartal II-2019. Angka ini telah sampai 67% dari target 68.858 unit sepanjang 2019.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan penyaluran KPR FLPP dilakukan Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana. 

“Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan penyaluran subsidi bisa mencapai target. Hingga kuartal II-2019 ini sudah mencapai 46.174,” kata Basuki dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/7).

Sementara itu, dari 39 bank pelaksana penyalur dana FLPP tahun 2019 yang terdiri dari 9 Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), sebanyak 18 bank pelaksana mampu menyalurkan KPR FLPP lebih dari 50% dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO). 

Diketahui, 18 bank pelaksana tersebut yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko Heripoerwanto mengatakn Kementerian PUPR juga melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

“Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah 403/2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” kata Eko.

Sementara, Plt Direktur Utama PPDPP Monhilal mengatakan jika bank pelaksana masih minim penyalurannya, maka untuk kuota dana subsidinya dapat dialihkan kepada bank pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.

Sponsored

“Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50% penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari bank pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 bank pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP,” kata Monhilal.

Sebagai informasi, pemerintah menyalurkan subsidi untuk membantu meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan harga terjangkau dan layak huni. Pemberian subsidi dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid