sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyaluran KUR capai Rp88 triliun

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%). 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 02 Okt 2018 11:05 WIB
Penyaluran KUR capai Rp88 triliun

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp 88 triliun. Artinya, KUR 2018 sudah tersalurkan sebanyak 70,9% dari target 2018 sebesar Rp 123,631 triliun, dengan Non Performing Loan (NPL) 0,05%. 

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%). 

“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2). 

Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatra 19,4%, Sulawesi 9,5%, dan Kalimantan 6,2%. Kinerja penyaluran KUR per wilayah tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan mengejar target sebesar 50% di tahun 2018. Sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) sebesar 42,8%, meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode 2017 sebesar 42,3%.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegas Iskandar.

Sementara Pemerintah telah menyelesaikan desain Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi. Skema KUR khusus tersebut ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR khusus ini bisa digunakan untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat. 

Sponsored

"Adapun plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ujar Iskandar. 

Dari aspek lain, fluktuasi kondisi perekonomian global telah berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Hal ini turut mendorong terbitnya kebijakan pemerintah yang fokus meningkatkan ekspor dan pengendalian impor. 

Salah satu solusi dari kebijakan tersebut ialah mendorong sektor pariwisata, melalui penyusunan skema KUR dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata prioritas.

“KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di sepuluh lokasi destinasi pariwisata prioritas dan delapan puluh delapan kawasan strategis pariwisata nasional”, terang Iskandar.

Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR.

Adapun perubahan-perubahan kebijakan KUR tersebut meliputi:

1.    Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2.    Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; 

3.    Skema KUR Khusus; 

4.    Skema KUR multisektor; 

5.    Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6.    Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period; 

7.    Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil; 

8.    Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi; 

9.    Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan; 

10.    Struktur biaya KUR penempatan TKI; 

11.    KUR untuk masyarakat daerah perbatasan; 

12.    KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Berita Lainnya
×
tekid