sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Per 3 September, dilarang bawa uang kertas asing senilai Rp1 M ke Indonesia

Pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 02 Sep 2018 14:20 WIB
Per 3 September, dilarang bawa uang kertas asing senilai Rp1 M ke Indonesia

Bank Indonesia (BI) memberlakukan sanksi terhadap orang atau korporasi yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar. Aturan ini berlaku mulai 3 September 2018.

"Sanksi dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia," tulis BI dalam siaran persnya, Sabtu (1/9). 

Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. 

Sementara itu, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang, baik perorangan atau korporasi, yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

"Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta," ujar BI.

Adapun pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai. 

Sponsored

"Untuk itu bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan Rupiah," pungkas BI.

Berita Lainnya
×
tekid