sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perbankan nasional siap terapkan Basel III

Basel III adalah revisi dari Basel II yang memuat langkah-langkah preventif untuk menghindari krisis perbankan. 

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 30 Nov 2018 18:12 WIB
Perbankan nasional siap terapkan Basel III

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim perbankan nasional berada dalam kondisi yang bagus dan siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. 

Basel III adalah revisi dari Basel II yang memuat langkah-langkah preventif untuk menghindari krisis perbankan. 

Sama seperti Basel II, Basel III terdiri atas tiga pilar, yakni, meningkatkan kemampuan bank dalam meredam kejutan yang bersumber dari tekanan keuangan dan ekonomi darimana pun sumbernya, meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola perbankan dan memperkuat transparansi dan pengungkapan bank. 

Ketua Dewan Komosioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyatakan, siap menerapkan kelanjutan standar Basel III. 

"Perbankan kita saat ini well capitalized dengan CAR mencapai 23% dan didominasi oleh modal inti," kata Wimboh pada The 20th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) seperti dikutip dalam siaran resminya, Jumat (30/11). 

Tetapi penerapan kelanjutan Basel III, akan disesuaikan dengan kondisi perbankan nasional secara proporsional. 

Tidak seperti pada Basel I dan II yang diterapkan di seluruh bank umum, penerapan standar Basel III ini hanya diterapkan pada golongan bank tertentu, khususnya Bank BUKU 4, BUKU 3, dan Bank Asing. 

Pada forum ICBS itu, Wimboh juga menyampaikan standar seperti The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) harus mulai memberi perhatian terhadap risiko yang bisa ditimbulkan dari perkembangan fintech saat ini. 

Sponsored

Selain itu, Wimboh juga berbagai pengalaman mengenai cara Indonesia merespons perkembangan fintech di Indonesia. 

"Indonesia  juga telah menyiapkan payung regulasi untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul seperti cyber risk, pencucian uang dan pendanaan teroris serta mengedepankan market conduct yang memadai untuk melindungi konsumen," jelasnya. 

Inovasi keuangan harus tetap didorong karena bermanfaat untuk membuka akses keuangan bagi masyarakat. Apalagi untuk kondisi Indonesia yang memiliki 260 juta penduduk yang tersebar di sekitar 17.000 pulau. 

ICBS digelar untuk membangun kerja sama di antara otoritas pengawas sektor keuangan internasional yang dihadiri lebih dari 200 peserta dari kurang lebih 100 negara.

Berita Lainnya
×
tekid