sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkuat pasar modal, OJK terbitkan 7 aturan

Hingga Agustus 2018, OJK akan mengeluarkan tujuh kebijakan terkait pasar modal. 

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Jumat, 10 Agst 2018 09:54 WIB
Perkuat pasar modal, OJK terbitkan 7 aturan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menggulirkan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan hingga Agustus 2018, OJK akan mengeluarkan tujuh kebijakan terkait pasar modal. 

OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (10/8).

Adapun ketujuh kebijakan tersebut, yakni mengembangkan instrumen pasar modal sesuai kebutuhan Pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk pengembangan sektor prioritas, seperti sektor industri berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang impor, sektor pariwisata, sektor perumahan dan sektor komoditas.
Lalu, memberikan alternatif instrumen pembiayaan bagi perusahaan dan instrumen investasi bagi pemodal profesional dengan mengeluarkan peraturan terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Kebijakan lain, mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan EBA syariah. Juga, menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling.

Kemudian, menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity Crowdfunding di pasar modal. Lainnya, mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah. Terakhir, mengembangkan instrumen dan pasar derivatif di pasar modal untuk memberikan kenyamanan bagi investor nonresiden untuk berinvestasi di pasar modal.

“Upaya-upaya tersebut akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” katanya.

Kinerja pasar modal

Di sisi lain, Wimboh menjelaskan dalam periode Januari 2018 hingga Agustus  2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp 111,2 triliun. 

Sponsored

Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja reksadana hingga Agustus 2018 mencapai Rp501,91 triliun atau naik sebesar 9,7% dibandingkan periode akhir 2017 sebesar Rp457,51 triliun.

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus 2018, antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp3.587,81 triliun. 

Jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp 17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17% sepanjang 2018. Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12%. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak.

Sementara, hingga Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan, sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid