sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pajak penjualan digital perusahaan dari luar negeri belum bisa dilakukan

Kementerian Keuangan akan membahas masalah perpajakan digital agar dapat dikenakan PPN

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 08 Jul 2019 20:07 WIB
Pajak penjualan digital perusahaan dari luar negeri belum bisa dilakukan

Wacana pengenaan pajak pada penjualan perusahaan digital dari luar negeri masih jadi perdebatan hangat di antara negara-negara G20. Perdebatan ini juga dilakukan oleh negara maju.  

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suahasil Nazara menyampaikan wacana perpajakan pada penjualan digital ini terus digaungkan dalam setiap rapat G20.

G20 menugaskan OECD (Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan) untuk membuat suatu studi yang akan dilaporkan terkait dengan konsep pengenaan pajak di tingkat internasional.

"OECD sebagai tink tank yang ditugasi negara G20 dan hasilnya nanti kita diskusikan lagi bersama," kata Suahasil di Gedung Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (08/7).

Ada beberapa yang perlu menjadi perhatian dalam pengenaan pajak ini. Di antaranya soal penerapan pemberlakuan pajak digital kepada perusahaan-perusahaan digital yang tidak berada di Indonesia, namun berjualan atau memasarkan produknya di Indonesia.

"Perusahaan itu punya revenue, punya keuntungan, tapi kita punya hak enggak? Sementara di Indonesia penghasilan itu didapatkan dari hasil keuntungan," jelasnya. 

Itulah sebabnya pemerintah belum dapat memberlakukan pajak PPN kepada perusahaan digital yang tidak berada di Indonesia. 

"Kalau di Indonesia wajib pungut itu belum bisa diterapkan apabila perusahaannya berada di luar negeri," katanya.

Sponsored

Lain halnya dengan perusahaan yang bercokol di Indonesia, mereka dapat dikenakan wajib pungut atau pajak PPN. Perusahaan tersebut biasanya mengambil keuntungan 10% dari harga jual produk, kemudian pajak tersebut disetorkan ke kas negara. 

Suahasil menyampaikan, dalam review perundang-undangan selanjutnya, Kementerian Keuangan akan membahas masalah perpajakan pada perusahaan digital. Mendorong supaya perusahaan di luar negeri yang mendapatkan keuntungan dari Indonesia, dapat diberlakukan wajib pungut pajak atau dikenai PPN. 

"Mekanisme ini sudah dilakukan di beberapa Negara, Australia yang saya tahu persis. Jadi Australia itu kalau anda langganan Netflix, maka sudah ada PPN-nya, kemudian dia dipungut di luar," jelasnya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid