sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertamina: Saat ini masih menyalurkan BBM Premium

Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 18 Jun 2020 13:29 WIB
Pertamina: Saat ini masih menyalurkan BBM Premium

PT Pertamina (Persero) menyampaikan tetap menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium sesuai penugasan. Hal ini sekaligus menjawab isu berkembang yang menyatakan bahwa Pertamina akan menyederhanakan produknya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, sebagai badan usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan BBM jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 43/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11 juta KL.

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar Fajriyah dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).

Sponsored

Selain Premium, kata Fajriyah, Pertamina juga menyediakan jenis BBM umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo) serta Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 20/2017, disebutkan terkait standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4.

Sehingga, BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. Karena itu, Fajriyah mengatakan Pertamina akan terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Untuk itu, kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” tuturnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid