sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fintech terus berkembang

Perusahaan fintech terdaftar di asosiasi pada 2016 sebanyak 150-an kemudian sampai hari ini sudah 200 lebih.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 14 Des 2018 14:53 WIB
Fintech terus berkembang

Fintech mengalami perkembangan signifikan dari tahun ke tahun terutama pada 2016 ke 2018. Perusahaan fintech terdaftar di asosiasi pada 2016 sebanyak 150-an kemudian sampai hari ini sudah 200 lebih. Sementara jika dilihat dari nilai transaksi tahun lalu hanya US$18,64 miliar namun sekarang sudah US$22 miliar atau naik sekitar 16%.

"Angka16% itu, sudah sangat besar. Kondisi seperti sekarang, susah tumbuh dua digit dalam setahun. Ini tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat terutama yang hendak mengajukan pinjaman tanpa agunan. Fintech menjadi solusi cepat mudah tanpa agunan. Tetapi tentunya kita sebagai peminjam harus hati-hati juga mencari fintech yang terdaftar di OJK," ungkap Pengamat Fintech Hasnil Fajri di Gedung BEI, Jumat (14/12).

Selain itu, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh fintech. Pertama, untuk mendukung pertumbuhan lebih cepat lagi dibutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman atau high skill.

Kedua, terkait masalah stabilitas ekonomi. Jika stabilitas terjamin, transaksi akan tumbuh signifikan. Namun, tantangan berikut adalah hampir semua fintech asing berbondong-bondong ke Indonesia. Hal ini tantangan fintech Indonesia supaya siap kompetisi. 

"Mungkin secara modal kita terbatas, tapi secara kreatifitas, kualifikasi dari produknya banyak yang unik. Tinggal dibantu akses permodalan dalam negeri dan memprioritaskan fintech lokal," jelas Hasnil.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan akan terus menindak perusahaan teknologi finansial alias fintech ilegal. Menkominfo telah berkomunikasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya, penindakan akan dibantu oleh daftar fintech legal  di OJK. "Pokoknya di luar daftar yang disediakan oleh OJK, jadi pola pikirnya dibalik," ujar dia di Bursa Efek Indonesia, Kamis (13/12).

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, telah mencatat 404 fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang ilegal hingga Oktober 2018 . 

Sponsored

Rudiantara mengimbau masyarakat agar waspada mengabaikan aplikasi di luar daftar legal. Pihaknya terus memantau sehingga sangat memungkinkan bagi Kominfo untuk proaktif menumpas fintech ilegal.

"Pokoknya saya sasar yang diluar daftar disediakan OJK. kami bisa crawling. Jadi kalo memang ada yang menawarkan pelayanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech tapi di luar ini, ya udah langsung blok aja," ujar Rudiantara.

Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan pihak lain seperti Google, untuk memblokir aplikasi di PlayStore maupun Appstore atau layanan untuk mengunduh aplikasi lainnya.

Pemindaian dan crawling itu dilakukan secara rutin setiap hari. Pasalnya pemain fintech ilegal terus bermunculan meski telah ditindak.

"Fintech yang sudah diblokir sepengetahuan saya itu 270-an. Tapi kan antara OJK dan Kominfo timnya jalan terus. Saya dapat laporan sudah 400-an," pungkas Rudiantara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September lalu mengeluarkan peraturan terbaru terkait fintech

Adapun peraturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dikeluarkan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso seperti dikutip dari situs OJK, mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Munculnya aturan ini seiring perkembangan teknologi. Inovasi keuangan digital (IKD) tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, IKD perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

POJK ini terdapat 17 BAB dan 43 pasal. Ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Kemudian diundangkan di Jakarta pada 16 Agustus 2018.

Melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, pihaknya menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria. Kriteria yang dimaksud seperti bersifat inovatif, yaitu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan.

Kemudian mendukung inklusi dan literasi keuangan yang bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas. Namun tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur proses pencatatan penyelenggara atau setiap pihak yang menyelenggarakan IKD. Sistem pencatatan disampaikan secara elektronik melalui sistem OJK.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan apabila diperlukan. Nantinya penyelenggara wajib mengungkapkan informasi penting dan relevan selama pelaksanaan uji coba di regulatory sandbox serta menyampaikannya kepada satuan kerja yang membidangi penelitian dan pengembangan IKD di OJK.

OJK berwenang melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar. Pemantauan mencakup pemantauan atas laporan self assessment, pemantauan on-site, dan metode pemantauan lainnya.

Adapun OJK berwenang memberikan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK tersebut. Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.Tentu saja IKD berperan penting dalam mendukung pelayanan jasa keuangan yang lebih cepat, murah, mudah, dan luas sehingga dapat menjangkau daerah terpencil dalam rangka mempersempit disparitas ekonomi yang tinggi antar wilayah.

Berita Lainnya
×
tekid