sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan diminta cari solusi agar karyawan dapat BLT Covid

Salah satu solusi yang dapat dilakukan perusahaan dengan membuat pernyataan komitmen kesanggupan pembayaran tunggakan iuran.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Sep 2020 08:37 WIB
Perusahaan diminta cari solusi agar karyawan dapat BLT Covid

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta para perusahaan yang kurang mampu memfasilitasi hak pekerja untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, mencari solusi yang baik.

Pernyataan itu dilontarkan politikus PDIP itu, karena masih melihat sejumlah perusahaan yang tidak memfasilitasi para pegawainya untuk memenuhi syarat agar dapat salah satu bantuan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 itu. Adapun syarat yang dimaksud, yakni terkait pembayaran iuran BP Jamsostek sampai Juni 2020.

"Saya kira (perusahaan) perlu mencari solusi yang bijak," kata Rahmad, saat dihubungi, Rabu (16/9).

Salah satu solusi yang dapat dilakukan perusahaan dengan membuat pernyataan komitmen kesanggupan pembayaran tunggakan iuran, guna memfasilitasi pekerja mendapat BSU tersebut.

"Atau komunikasi dengan BPJS agar ada kesepakatan atau pembayaran (tunggakan iuran bulanan) ditunda," kata dia.

Salah satu bentuk koordinasi perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu perlu dimasukan sebagai bentuk kelonggaran persyaratan penerima BSU untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

"Saya kira perlu revisi kebijakan yang memungkinkan bilamana perusahaan itu membuat pernyataan kepada BPJS untuk membayar (tunggakan iuran) sekian bulan dan dapat dipenuhi, saya kira itu menjadi jalan tengahnya," tutur Rahmad.

Namun demikian, Rahmad juga meminta agar pekerja dapat memaklumi situasi perusahaan yang kurang mampu. Dia meminta para pekerja dapat mensyukuri dan memahami situasi perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Sponsored

"Kita harus maklumi terkait dengan saudara kita, perusahaan yang belum bayarkan hak-hak pekerjanya pada BPJS. Ini situasi yang dilematis," ucap dia.

Kendati demikian, dia meminta dengan tegas kepada sejumlah perusahaan untuk dapat memfasilitasi hak pekerja berupa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kepatuhan pembayaran iuran itu merupakan salah satu syarat mutlak guna mendapat BSU.

"Karena (BSU) ini sangat dibutuhkan oleh pekerja, sebisa-bisanya untuk hak pekerja dibayarkan kepada BPJS. Bagaimana upayanya untuk dapat dibayarkan pada BPJS iuran itu, karena itu para pekerja sangat menanti dan berharap agar BSU yang dari pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawab Rp5 juta itu kan sangat diharapkan untuk keluar," tegasnya.

Diketahui, BSU tahap 3 sebesar Rp600.000 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sudah mulai disalurkan kepada 3,5 juta pekerja pada Senin (14/9), setelah sebelumnya batal disalurkan pada Jumat (11/9).

Untuk mendapat BSU tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan enam syarat wajib bagi pekerja. Pertama, pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, perkerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan. Ketiga, pekerja membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, pekerja memiliki rekening bank yang masih aktif.

Kelima, pekerja tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Keenam, pekerja membayar iuran BP Jamsostek sampai Juni 2020. Sebab, peserta yang terpilih telah terdata kepesertaan per 30 Juni 2020.

Berita Lainnya
×
tekid