sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan diminta kooperatif saat pegawai positif Covid-19

Terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran Jakarta per 26 Juli.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 28 Jul 2020 18:31 WIB
Perusahaan diminta kooperatif saat pegawai positif Covid-19

Perusahaan diminta kooperatif kepada pemerintah jika ada pekerjanya yang positif terinfeksi coronavirus baru (Covid-19). Pun tidak menganggap pengawasan protokol kesehatan sebagai momok.

"Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi Covid-19 segera berakhir," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (28/7).

Pun diminta tidak khawatir melaporkan karyawan atau pimpinan perusahaan yang terpapar Covid-19. Pangkalnya, Disnakertrans akan merahasiakan identitas yang bersangkutan.

"Identitas karyawan tersebut kami rahasiakan. Jangan takut melakukan pelaporan kalau ada karyawan terpapar, jangan takut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Dirinya juga meminta perusahaan membentuk Gugus Tugas Covid-19 internal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ini sesuai amanat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1477 Tahun 2020.

"Karena itu (pembentukan Gugus Tugas Covid-19) bagian iktikad baik dari perusahaan untuk melindungi karyawannya, melindungi masyarakat, dan melindungi keluarganya," jelasnya, mencuplik Beritajakarta.

Di sisi lain, Andri menerangkan, perusahaan diminta tutup sementara jika ada pegawainya yang terinfeksi Covid-19. Ini untuk memperkecil risiko penularan.

"Selama tiga hari kita lakukan setop operasi, perusahaan tersebut harus rapid test terhadap seluruh pekerja yang ada dan di kantornya juga dilakukan penyemprotan disinfektan rutin," paparnya.

Sponsored

Sementara itu, pekerja yang positif harus dirumahkan selama 14 hari atau dirawat di rumah sakit (RS) yang ditunjuk perusahaan atau ke Wisma Atlet. Sedangkan rekan-rekan kerja yang berinteraksi diminta swakarantina selama dua pekan.

Jika perusahaan membandel dan tidak kooperatif melaksanakan protokol kesehatan, terancam sanksi. Penyegelan dan penyetopan operasional 14 hari, misalnya.

"Jangan takut karena virus ini, kan, tidak mengenal strata. Jadi, saya minta perusahaan dan perkantoran untuk kooperatif untuk kebaikan bersama dan mempercepat penuntasan Covid-19," tuntasnya.

Jakarta menerapkan PSBB transisi per 5 Juni. Sektor-sektor yang sempat dihentikan operasionalnya mulai diperkenankan beraktivitas secara bertahap sejak itu, seperti perkantoran.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta per 26 Juli, terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran Ibu Kota. Sebelum PSBB transisi, hanya ada 43 kasus positif di perkantoran.

Berikut perincian lokasi klaster Covid-19 di perkantoran Jakarta
A. Kementerian/lembaga pemerintah pusat
1. Kemenkeu25 orang
2. Kemendikbud 22 orang
3. Kemenparekraf 15 orang
4. Kemenkes10 orang
5. Kemenpora 10 orang
6. Balitbangkes Kemenkes 8 orang
7. Kementan 6 orang
8. Kemenhub 6 orang
9. KKP 6 orang
10. Kemlu 3 orang
11. Kemenpan RB 3 orang
12. Kominfo 3 orang
13. Kementerian ESDM 9 orang
14. Kemenhan 2 orang
15. Kemenkumham 1 orang
16. Kemenristek 1 orang
17. KLHK 1 orang
18. Kementerian PPPA 1 orang
19. LAN 17 orang
20. KY 3 orang
21. Batan 5 orang
22. BPOM 5 orang
23. LKPP 3 orang
24. BPK 2 orang
25. BNN 2 orang
26. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) 1 orang

B. Kantor pemerintah Jakarta
1. Sudin KPKP Jakut 23 orang
2. Samsat Polda Metro Jaya 20 orang
3. Dinkes Jakarta 18 orang
4. Kelurahan Karang Anyar 7 orang
5. Kelurahan Cempaka Putih Timur 7 orang
6. Kelurahan Cempaka Putih Barat 9 orang
7. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) 4 orang
8. Dishub MT Haryono 4 orang
9. Dinas UMKM DKI 3 orang
10. PTSP Wali Kota Jakarta Barat 3 orang
11. Kelurahan Tanjung Priok 3 orang
12. Kelurahan Papanggo 3 orang
13. Kantor Kecamatan Menteng 2 orang
14. Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI 2 orang
15. Kantor Camat Koja 2 orang
16. Kelurahan Sunter Jaya 2 orang
17. Kelurahan Kb. Bawang 2 orang
18. Bhayangkara 1 orang
19. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) 1 orang
20. Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 orang
21. Suku Badan Pendapatan Daerah 1 orang
22. PAMDAL 1 orang
23. Polres Jakut 1 orang
24. Dinas Perhutanan Kota 1 orang
25. Dispenda 1 orang

C. Perusahaan swasta/BUMN
1. Kantor PT Antam 68 orang
2. Kimia Farma pusat 20 orang
3. ACT 12 orang
4. Samudera Indonesia 10 orang
6. PMI Pusat 6 orang
7. PT Indofood Pademangan 6 orang
8. BRI 5 orang
9. Pertamina 3 orang
10. Indosat 2 orang
11. PSTW Kelapa Dua Wetan 2 orang
12. Kantin 2 orang
13. Siemens Pulogadung 1 orang
14. MY Indo Airland 1 orang
15. PT NET 1 orang
16. Mandiri Sekuritas 1 orang
17. PLN 7 orang

Berita Lainnya
×
tekid