sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan migas belum eksploitasi akan diperbolehkan IPO

Rencananya, implementasi aturan itu akan diterapkan di semester I-2019.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 05 Nov 2018 16:05 WIB
Perusahaan migas belum eksploitasi akan diperbolehkan IPO

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan forum group discussion (FGD) terkait pelonggaran peraturan pencatatan saham di sektor tambang mineral batu bara dan migas. Rencananya, implementasi aturan itu akan diterapkan di semester I-2019.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan telah berbicara dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam FGD tersebut, sebagian besar pemangku kepentingan mendukung dan merespons baik rencana pelonggaran peraturan pencatatan saham itu karena menjadi cara baru untuk memperoleh sumber pendanaan. 

Pelonggaran aturan ini bertujuan untuk menambah jumlah perusahaan yang tercatat di bursa. Untuk sektor tambang mineral dan batu serta migas, BEI akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang belum masuk tahap eksploitasi bisa mencatatkan saham perdana lebih awal di pasar modal.

Sponsored

"Nanti pada tahapan eksplorasi saja itu sudah bisa (IPO). Untuk di 2018, target kita sudah punya draf dari regulasi tersebut. Kami menargetkan aturan tersebut dapat selesai akhir tahun ini sehingga pada semester I-2019 sudah bisa diterapkan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid