sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menperin wajibkan perusahaan miliki IOMKI di masa PPKM darurat

Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM darurat.

Hermansah
Hermansah Selasa, 06 Jul 2021 22:28 WIB
Menperin wajibkan perusahaan miliki IOMKI di masa PPKM darurat

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin mengharapkan sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Selanjutnya, Kemenperin bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya.

Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi tersebut, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Menperin juga berpesan kepada para pelaku industri untuk memprioritaskan produksi oksigen bagi kebutuhan medis. “Kami mohon kerja sama dan pengertian perusahaan pengguna oksigen yang tentu akan terganggu proses produksinya karena kondisi darurat ini,” katanya.

Sponsored

Sementara Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin No.2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin No.8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan. Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. “Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial,” imbuhnya.

Dirjen KPAII mengimbau manajemen perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk terus disiplin melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan kawasan industri, sehingga keberlangsungan aktivitas industri dapat terjaga. “Kami mengapresiasi perusahaan industri dan kawasan industri yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga persebaran Covid-19 selama satu tahun terakhir dapat dikendalikan dengan cukup baik,” pungkas Eko.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid