sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sektor properti butuh stimulus untuk cegah PHK massal

Relaksasi berupa penundaan kredit sangat dibutuhkan di sektor properti.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 14 Mei 2020 17:21 WIB
Sektor properti butuh stimulus untuk cegah PHK massal

Pandemi Covid-19 memengaruhi hampir seluruh sektor ekonomi, tak terkecuali sektor properti. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat 30,4 juta orang tenaga kerja di sektor properti terkena dampak langsung pelambatan bisnis properti akibat Covid-19.

Seperti diketahui, industri properti memiliki multiplier effect besar ke industri turunannya. Bila sektor properti goyang imbasnya 175 industri ikut terpengaruh.

Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menjelaskan, dari total 30,4 juta pekerja terbagi menjadi dua kelompok pekerja. 

Pertama, pekerja di sektor properti sejumlah 19,16 juta orang. Kedua, pekerja di industri terkait sektor properti 11,17 juta orang.

Sanny merinci sebanyak 44.738 orang pekerja di pengembang perusahaan terbuka (Tbk) dan 18,7 juta orang pekerja di pengembang hunian non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau non-MBR dan non-Tbk. Terakhir, 327.625 orang pekerja di pengembang MBR yang terdampak oleh Covid-19.

Sedangkan pada kelompok pekerja di industri terkait sektor properti, Apindo mencatat sebanyak 3,8 juta orang pekerja dari 38 sektor terkait langsung industri properti dan 7,37 juta orang pekerja dari 137 industri tidak terkait langsung lainnya dengan industri properti yang terdampak.

"Jadi kalau ditotal ada 30,4 juta orang pekerja di industri properti yang terdampak," kata Sanny dalam konferensi pers bersama Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), serta Real Estat Indonesia (REI), Kamis (14/5). 

Sanny pun meminta pemerintah agar tak memandang properti semata-mata sebagai bisnis yang hanya berorientasi ke kelas menangah atas. Sebab, menurut Sanny, efek ekonomi dan sosial dari industri properti benar-benar luar biasa.

Sponsored

"Jangan melihat industri properti hanya sebatas mengurusi mal dan apartemen saja. Kami harap ada kebijakan yang terintegrasi dari pemerintah," tutur Sanny.

Perlu stimulus

Sementara itu, Ketua Umum REI Totok Lusida mengatakan, industri properti membutuhkan bantuan stimulus dari pemerintah dengan relaksasi utang di perbankan. 

Relaksasi tersebut, lanjut Totok, bisa diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran pokok dan bunga agar kas mereka bisa digunakan untuk membayar karyawan.

"Kami tak minta tak bayar hutang, hanya minta penundaan. Kami minta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada ketegasan," ujar Totok.

Totok mengkhawatirkan apabila developer tak dibantu merelaksasi utangnya, hal ini akan berdampak ke 175 bidang usaha turunan lainnya. Sehingga, apabila tak ada kepastian dari pemerintah maupun perbankan, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

REI telah mengimbau agar anggotanya tidak melakukan PHK. Namun, Totok menuturkan dirinya tak bisa memaksakan hal tersebut jika penghasilan developer nihil. 

"Kami juga minta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 untuk ditunda. Karena penerapan PSAK 71 untuk perbankan kan ditunda, berarti kami bisa minta PSAK 72 ditunda sambil kami melakukan penyesuaian yang ada," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid