sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinjol ilegal kerap meresahkan, ini saran Kominfo

Ada 125 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK, masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 13 Jul 2021 19:13 WIB
Pinjol ilegal kerap meresahkan, ini saran Kominfo

Total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 10 Juni 2021 mencapai 125 perusahaan. Namun, di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran.

Agar tak terjebak pinjol ilegal, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kominfo, Septriana Tangkary berbagi tipsnya.

"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS (pesan singkat) atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen", katanya dalam webinar, Selasa (13/7).

Septriana menambahkan, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, masyarakat bisa langsung menghapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal. 

"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!" tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) A. Prasetyantoko menjelaskan peran AFPI terkait pinjol legal adalah dengan memastikan pelaku usaha di bidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.

"Kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk dan kami memastikan yang menjadi anggota asosiasi adalah lembaga yang bisa atau dapat dipercaya," ujarnya.

Dia menekankan, jika terdapat anggota AFPI yang terbukti "nakal" dengan berpraktik seperti pinjol ilegal tersebut, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan, bahkan hingga pengeluaran dari asosiasi.

Sponsored

"Sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat, sanksi tersebut adalah berupa anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi," ucapnya.

Sementara itu, Chairman Fintech Center Universitas Sebelas Maret (UNS) Irwan Trinugroho menerangkan selama ini fintech dianggap identik dengan pinjol menyebabkan kepercayaan orang terhadap peer to peer lending jadi rusak. 

Padahal, sambungannya, peer to peer lending sifatnya meningkatkan inklusi keuangan dan menjadi jembatan bagi masyarakat yang belum terjangkau sistem keuangan.

"Peran kami di UNS mengenai fintech adalah menjadikan fintech sebagai salah satu mata kuliah. Kami juga memberikan literasi keuangan melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun kanal-kanal media sosial yang kami punya," tuturnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid