sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinjol ilegal mirip kejahatan kriminal lain, susah hilang sepenuhnya

Banyak masyarakat yang tanpa mengecek legalitas pinjol dan langsung klik ok, sampai-sampai tidak membaca aturan rinci pinjol ilegal.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 14 Feb 2022 13:09 WIB
Pinjol ilegal mirip kejahatan kriminal lain, susah hilang sepenuhnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah melakukan berbagai upaya di dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Sebanyak  3.784 platform telah ditutup dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan jika pinjol ilegal ini mirip dengan kriminal lainnya. Sehingga tidak bisa benar-benar diberantas sampai benar-benar hilang.

"Polisi sudah dari dulu ada. Kejahatan tetap ada. Orang-orang jahat yang berniat menipu, memeras, merugikan orang lain itu akan selalu ada. Modusnya berbeda-beda, Pinjol ilegal adalah salah satunya," paparnya kepada Alinea.id, Senin (14/2).

Dia menjelaskan ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, membatasi ruang mereka melakukan kejahatan melalui internet. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan peran, khususnya kepolisian cyber dan Kominfo.

"Termasuk juga dalam hal ini melalui perlindungan data pribadi," jelasnya.

Kedua, mengurangi korbannya dengan meningkatkan edukasi dan literasi terkait sistem keuangan kepada masyarakat. Di sini peran OJK bisa dimaksimalkan.

Dan terakhir meningkatkan dan mempermudah akses masyarakat kepada lembaga keuangan legal. Hal ini dikarenakan kebanyakan yang menjadi korban Pinjol ilegal adalah mereka yang tidak punya akses pada lembaga keuangan legal.

"Masyarakat yang menjadi korban Pinjol ilegal umumnya adalah mereka yang tidak punya akses kepada lembaga keuangan legal," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan  hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pinjaman ke pinjol ilegal. Menurutnya, hal itu dikarenakan sangat mudahnya mendapatkan akses untuk pinjaman.

Selain itu, banyak masyarakat yang tanpa mengecek legalitas pinjol dan langsung klik ok, sampai-sampai tidak membaca aturan rinci pinjol ilegal. Lalu, dana masuk dengan cepat ke rekening.

"Nah ini karena kemudahan dan kecepatan ini masyarakat kadang gak sabar baca detail pastikan ini berizin di OJK atau tidak. Akses website OJK 24 jam ini kadang-kadang tidak dilakukan," kata Wimboh.

Pinjol yang tidak berizin ini, menurut Wimboh, menabrak semua kaidah etika legalitas, di mana penagihannya kerap dilakukan tanpa memperhatikan etika. Dia mencontohkan, masyarakat meminjam Rp1 juta, seminggu kemudian harus mengembalikan Rp1,5 juta.

Karena tidak bisa membayar, maka muncul ketakutan dan ditawari lah kembali pinjaman baru dengan nominal yang lebih besar untuk menutup tagihan sebelumnya. Pola ini berlanjut terus hingga bisa mencapai 10x lipat dari yang mulanya dipinjam.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid