sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik mengisap rokok

Rokok memang sangat dekat dengan masyarakat di Indonesia.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 23 Agst 2018 06:18 WIB
Polemik mengisap rokok

Rokok sudah menjadi teman karib Dedi (56) sejak usianya belia. Siang itu, di sela istirahat ia membakar batang rokok kedua kemudian menyesapnya. Dedi percaya rokok membuat ia kuat dalam bekerja. Maklum, pekerjaannya sebagai kuli bangunan menuntut fisik yang prima.

Dalam sehari Dedi bisa menghabiskan satu bungkus rokok kretek filter. Dedi biasanya menyisihkan uangnya untuk rokok terlebih dahulu sebelum memberi uang belanja ke istrinya. Sebagai kuli lepas, dia biasa dibayar harian sebesar Rp70.000 sampai Rp100.000. Sementara, harga sebungkus rokok dibelinya sekitar Rp23.000.

"Rokok itu wajib ada, ya dengan kopi hitam biasa, satu atau dua gelas sehari," katanya saat berbincang dengan Alinea.id, belum lama ini.

Istrinya, Dewi (50), mengaku pendapatan yang dihasilkan suaminya kurang dari cukup, meskipun mereka hanya hidup berdua dan belum memiliki anak. Apalagi sebagai kuli, dia tidak setiap hari mendapat pekerjaan.

Beruntung, Dewi biasa membantu pekerjaan rumah kakaknya, atau menawarkan jasa pijat kepada sanak saudaranya. Dari situ dia menghasilkan pendapatan sekitar Rp20.000 sampai Rp50.000 per hari. 

Dewi menyebut Dedi biasanya hanya makan berat sebanyak 1-2 kali sehari di siang atau sore hari. Pada pagi, 'santapan wajib' buat dia adalah rokok, gorengan, dan kopi. Dewi tak berdaya untuk memintanya berhenti merokok. Malahan, dia rela uang belanjanya 'disunat' setiap hari untuk membeli rokok.

"Dia (Dedi) lebih baik enggak makan daripada enggak ngerokok," ujarnya.

Dedi adalah potret yang bisa mewakili kebiasaan masyarakat di Indonesia. Dari data Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), dua dari tiga (65%) pria dewasa (usia 15+) di Indonesia adalah perokok. Ini merupakan prevalensi perokok pria dewasa tertinggi di dunia. 

Sponsored

Sementara, hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyebut sebanyak 40% perokok di Indonesia adalah orang miskin, dan  60% dari penghasilan mereka digunakan untuk membeli rokok. Menilik data Kemenkes, orang Indonesia mulai merokok di usia 5 tahun.

Perokok di Indonesia juga terus meningkat jumlahnya setiap tahun. Kurun waktu 1970-2000, konsumsi rokok Indonesia meningkat dari 33 miliar batang menjadi 217 miliar batang. Tahun 2008, konsumsi rokok Indonesia telah mencapai 240 miliar batang, dan terus meningkat menjadi 279,4 miliar batang tahun 2011. Hal ini berarti setiap hari jumlah konsumsi rokok di Indonesia berjumlah sekitar 10,95 batang per orang.

Akibatnya, Indonesia menjadi negara perokok terbesar ke-3 setelah China dan India, serta menjadi salah satu negara yang belum meratifikasi Protokol Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC). Prevalensi perokok di Indonesia ini juga akan terus meningkat. World Health Organization (WHO) memprediksi, pada 2025 jumlah perokok mencapai 45% dari total penduduk di Indonesia.

Rokok memang sangat dekat dengan masyarakat di Indonesia. Sebagai negara penghasil tembakau tertinggi, Indonesia punya alasan untuk melindungi produksi dan konsumsi rokok. Belum lagi, pendapatan dari bea cukai rokok merupakan yang tertinggi dibanding barang lainnya.

Industri rokok juga tumbuh subur, bahkan orang terkaya di Indonesia tercatat sebagai produsen rokok terbesar. Rokok juga menjadi salah satu sumber utama pemasukan kas negara melalui cukai yang setiap tahun mencapai triliunan rupiah.

Selama 10 tahun terakhir, penerimaan negara dari cukai semakin meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan tren positif terjadi sejak 2007. Penerimaan cukai pada 2017 mencapai Rp44,68 triliun dan terus bertambah hingga Rp145,53 triliun pada 2016. 

Di sisi lain, tak bisa dipungkiri, rokok memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Rokok membunuh sebanyak 225.700 orang per tahun di Indonesia. Dari total populasi, sebanyak 21,37% penduduk laki-laki meninggal akibat rokok  dan 7,02% penduduk perempuan meninggal akibat rokok. 

Rokok penyebab kemiskinan

Melihat dampak rokok yang sangat merugikan, muncul inisiatif dari berbagai kalangan untuk mendorong pengendalian rokok secara masif. Namun demikian, langkah ini pun masih menjadi perdebatan kusir antara mereka.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan konsumsi rokok memiskinkan masyarakat. Dia menyebut rokok menyumbang 10% terhadap angka kemiskinan di masyarakat perkotaan dan 11% bagi penduduk desa. Artinya, misalkan satu orang dalam keluarga miskin merokok, pendapatannya akan berkurang sebesar 11%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan hingga saat ini garis kemiskinan ditentukan sebesar 73,48% dari pergerakan harga bahan pangan. Menurut dia, beras menjadi faktor pertama dalam kenaikan tingkat kemiskinan, kemudian disusul dengan konsumsi rokok yang masih tinggi terutama oleh penduduk miskin.

“Artinya seluruh pemegang kebijakan harus memperhatikan stabilisasi harga pangan, harus betul dijaga. Jangan sampai harga kebutuhan pokok itu meningkat,” katanya.

Ancaman bagi industri hasil tembakau

Pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk industri hasil tembakau (IHT), di antaranya penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau. Namun demikian, berbagai kebijakan ini masih menuai polemik. Salah satunya adalah penerapan peraturan menteri keuangan (PMK) 146 Tahun 2017.

Dalam PMK 146/2017, diatur roadmap simplikasi struktur tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan secara bertahap selama 2018-2021. Dalam roadmap tersebut, pemerintah menyederhanakan layer tarif rokok setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan menjadi 5 layer pada 2021. Sedangkan di 2017, tarif cukai rokok terdiri 12 layer.

Meski demikian, regulasi ini disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. "Beban fiskal yang diberikan untuk industri ini relatif tinggi. Ini berpengaruh terhadap kenaikan dibandingkan dengan laba GDP. Kenaikan tarif cukai, PPN, melampaui pertumbuhan GDP," kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati.

Tidak heran jika pada saat ini, terjadi penurunan pertumbuhan jumlah produksi rokok. Kebijakan cukai hasil tembakau terlihat semakin agresif, namun lebih berorientasi terhadap pencapaian target penerimaan, daripada pengembalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Ke depannya, kata Enny, pengaturan industri hasil tembakau (IHT) ini membutuhkan regulasi  berimbang. Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan terhadap industri ini akan menentukan keberlangsungan salah satu industri yang mendongkrak perekonomian Indonesia.

Enny mengatakan IHT merupakan salah satu industri yang berperan cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Meski memberikan dampak kesehatan yang cukup buruk, namun industri ini memiliki rantai bisnis yang luas sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus lapangan kerja baik langsung maupun tidak langsung.

"Produk IHT ini high regulated. Harga rokok pun ditentukan regulasi. Dari satu batang rokok sekitar 80% merupakan regulasi cukai, PPN, dan pajak. Sisanya pembayaran tenaga kerja dan biaya lainnya 20%," katanya.

IHT menjadi satu-satunya industri yang paling besar kontribusinya bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak dan lainnya. Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga, di mana 95% di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.amun lebih berorientasi terhadap pencapaian target penerimaan, daripada pengembalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Dari laman Katadata, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak potensi kenaikan tarif cukai rokok yang mencapai 8,9%. Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan, target penyerapan cukai rokok justru tidak akan terpenuhi jika ada kenaikan tarif.

"Kami menyampaikan (kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat), dengan pertimbangan penurunan konsumsi, kami mohon cukai rokok tidak naik," katanya.

Menurut data AMTI, industri rokok telah mengalami penurunan produksi selama beberapa tahun terakhir. Tercatat, pada 2016, volume produksi mencapai 348 miliar batang, 2015 sebanyak 348 miliar batang. Hitungan terbaru, hingga Juli 2017, terjadi penurunan 8 miliar batang dibanding tahun lalu.

Mengendalikan harga eceran rokok

Di sisi lain, CISDI mencatat pendapatan cukai rokok tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan oleh rokok. Total kerugian terkait konsumsi rokok, termasuk biaya pengobatan (langsung) dan kerugian produktivitas (tidak langsung) diperkirakan mencapai Rp 569 triliun. Biaya sebesar ini setara dengan dana yang dibutuhkan untuk membangun 16.000 sekolah. 

"Kerugian akibat konsumsi rokok jauh melebihi pendapatan yang dihasilkan dari cukai rokok," kata Yurdhina Meilissa, Planning and Policy Specialist CISDI.

Menurut Kementerian Keuangan, meski penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp138 triliun pada 2016, jumlah ini hanyalah seperlima dari total kerugian yang diakibatkan. Selain itu, tingginya konsumsi rokok terutama pada keluarga miskin, remaja dan kelompok usia produktif meningkatkan peluang malnutrisi pada anak, penurunan produktifitas kelompok usia muda, dan beban penyakit pada usia produktif. 

Menurut Yurdhina, kenaikan tarif cukai di Indonesia tidak efektif  dalam pengendalian konsumsi rokok karena kenaikannya tidak signifikan dan tidak dibarengi dengan kenaikan harga jual eceran.   

Peningkatan harga jual eceran dan kenaikan cukai tidak mampu menekan konsumsi rokok dan jumlah perokok selama rokok dapat dijual dan dipasarkan dalam bentuk batangan sehingga membuat rokok menjadi terjangkau bagi anak-anak dan keluarga miskin

Studi di Malaysia, Singapura, Inggris, Australia menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok dua kali lipat akan menurunkan konsumsi hingga 30%. "Peningkatan harga jual eceran rokok merupakan upaya paling efektif dalam menekan prevalensi perokok pemula yakni anak-anak dan remaja," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid