sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus minta buruh tak terdaftar BPJS juga mendapat subsidi

Banyak penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 14 Agst 2020 13:54 WIB
Politikus minta buruh tak terdaftar BPJS juga mendapat subsidi

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni, mengkritik pemberian subsidi upah hanya kepada buruh yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh,” ujar Obon dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8).

Selama masa pandemi Covid-19, masih banyak yang menerima upah penuh. “Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga,” tutur Obon.

Banyak penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Semestinya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi, ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

“Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker menargetkan program ini dapat berjalan mulai September 2020.

Subsidi gaji merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) dengan meningkatkan daya beli dan perekonomian terdampak Covid-19. Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Sponsored

Ida mengatakan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Berita Lainnya
×
tekid